SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Residivis Pelaku Pencurian Sejumlah Tempat di Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di sejumlah tempat di Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kedua pelaku itu di antaranya Iwan Efendi alias Tatto, (36), warga Keputih Tegal Timur, Kelurahan Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya dan Sugianto alias Dikin, (43), warga Kapas Baru, Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menerangkan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pembobolan di restoran cepat saji M2M di Jalan Raya Tebel 14 Desa Tebel Kecamatan Gedangan. Selain itu pelaku juga pernah membobol kounter HP di Karangnoko Sukodono, bersama Edy als Mehek warga Desa Lemah Putro Kec Sidoarjo Kota. Dan pernah juga mencuri Honda Scoopy di Gedangan.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Aksi terakhir, kedua pelaku beraksi yakni membobol rumah makan cepat saji M2M di Jalan Raya Tebel 14 Desa Tebel Kecamatan Gedangan pada pertengahan Agustus lalu.

“Pelaku Iwan kami tangkap di Kos daerah Keputih Tegal Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya,” kata Imam Yuwono, Rabu 23 September 2020.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah HP Samsung A-10 warna hitam, satu unit motor Honda Beat nopol L 4671 BQ, dua buah linggis kecil warna biru dan coklat serta satu pasang sandal warna abu-abu merk Adidas.

Saat ditangkap pelaku Iwan mengaku jika melakukan aksi pencurian itu dilakukan bersama satu orang temannya, Sugianto.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Petugas bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkap Sugiono di Kapas Baru Tambak Sari Kota Surabaya. Kedua pelaku selanjutnya digiring ke Mapolresta Sidoarjo.

Imam Yuwono menceritakan, kedua pelaku mengaku mencari sasaran aksi pembobolan saat malam hari menggunakan motor. Kedua pelaku lalu berhenti di rumah makan M2M. Pelaku Iwan lalu mencongkel rolling dor dan masuk ke dalam dan mengambil brangkas dan sebuah HP.

“Sementara pelaku Sugianto menunggu di luar, brankas itu kemudian dibawa dengan motor Beat yang dibawa pelaku, pelaku pergi ke arah Surabaya,” ujarnya.

Uang tunai Rp 10 Juta berhasil didapatkan setelah keduanya membongkar brankas dan akhirnya brankas dibuang di sungai kawasan Merr.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Terungkapnya Aksi dua pelaku itu berkat rekaman cctv di rumah makan M2M.

Kedua pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku Iwan pernah dipenjara selama empat kali. 2006 lalu, Iwan ditangkap oleh Polsek Tegal Sari Polrestabes Surabaya karena kasus kepemilikan ganja.

Pada tahun 2008, Iwan kembali diringkus oleh Polsek Kapasan Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam aksi yang sama, yaitu ganja. Sementara pada 2018 lalu, Iwan juga diringkus oleh Polres Mojokerto karena terlibat aksi pencurian dan pemberatan di toko kelontong.

Tahun 2019 lalu Iwan lagi-lagi diringkus oleh Polrestabes Surabaya karena terlibat aksi cutar sebuah rumah.

“Sementara pelaku Sugiono pernah diringkus oleh Polsek Tambak Sari karena terlibat menyimpan sabu-sabu,” jelasnya. (cles)