SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polresta Sidoarjo, 1 Orang Berkebangsaan Asing

(SIDOARJOterkini) – Khaled W.M Owda Bin Waleed (28), warga Amman Jordan Al-Jubaihah 25 atau Yordania ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi Ganja jenis tembakau sintetis.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, yang bersangkutan diringkus petugas di dalam kamar Amega Crown Residence Apartemen di Jalan Kp. Baru Desa Tambakoso Waru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di kamarnya.

Di antaranya dua bungkus plastik klip isi tembakau sitesis dengan berat lebih dari 4,44 gram. Kemudian satu linting rokok isi tembakau sintetis, tiga puntung rokok isi tembakau sintetis sisa pakai dan satu buah HP merk Samsung warna abu-abu.

“Lalu dari hasil pemeriksaan petugas bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 18 Februari 2021.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Akibatnya warga negara asing itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) JO pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di sisi lain, petugas juga meringkus Stenly Wisnu Pradana (20) warga Perum Griya Candra Mas FA-17, RT 14/RW 11 Desa Pepe Kecamatan Sedati.

Tersangka asal Makasar tersebut juga mengedarkan nerkotika jenis tembakau sintesis. Dia diringkus petugas di area SPBU Jalan Tropodo Waru saat akan melakukan transaksi. Sementara dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 372,24 gram.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Tidak berhenti disitu, saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kosnya, petugas berhasil mendapati berbagai bahan untuk pembuatan tembakau sintetis berupa dua bungkus plastik klip isi tembakau Gayo ijo super premium dengan total bruto 1,75 kilogram, dua botol yang berisi cairan methene metylalcohol atau methanol yaitu sebanyak 1 liter, dua botol berisi cairan ethanol 96 persen C2H5OH @ 1000 mL.

“Ternyata tersangka memproduksi tembakau sintetis di kamar kosnya,”ucapnya

Tak hanya itu, ada pula satu botol berisi cairan perasa, satu timbangan elektrik, 181 bungkus kosong warna coklat, 75 bungkus kosong warna biru, 35 bungkus kosong warna merah, 84 bungkus kosong warna coklat, 38 bungkus kosong warna silver.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Kemudian 19 lembar sticker hologram, 32 kerdus kosong ukuran kecil dan satu buah handphone merk vivo warna hitam,” ujar Deny.

Tersangka Wisnu disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) JO pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka yang juga disapa Gendut tersebut tak hanya mengedarkan barang hatam itu di Sidoarjo, namun juga di luar pulau bahkan hingga ke Papua.

“Tersangka Wisnu kami amankan Jumat (12/2) lalu, sementara untuk tersangka warga negara asing kami amankan lebih dahulu pada Kamis (11/2),” jelasnya. (cles).