SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Dua Pengedar Sabu-sabu Kedungrejo Waru Diringkus Polisi Saat Bertransaksi

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini beroperasi di kawasan Gedangan dan sekitarnya.

Dua pengedar sabu-sabu tersebut adalah Fernando Eko Julianto (22), dan Edi Robi Apriyanto (27) keduanya adalah warga Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kedungrejo Waru.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar sabu-sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang perilaku mencurigakan dari keduanya.

“Kita langsung tindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,”ungkap Kompol Heri Siswoko, Minggu 07 Maret 2021.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Nah saat melakukan pengintaian lanjut Heri, anggota mendapati keduanya akan melakukan transaksi sabu-sabu di penginapan Griya Naomi Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kedungrejo Waru.

“Dengan sigap, anggota langsung menyergap keduanya dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu, keduanyapun langsung diamankan ke Mapolsek Gedangan ,”ujarnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, saat dilakukan penangkapan,petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,12 gram yang dibawa oleh kedua tersangka

“Kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.(cles)