SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kamar kos Sawotratap Gedangan

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu. Keduanya dibekuk di dalam kamar kos di kawasan Jalan Nala Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan.

Dua pengedar sabu-sabu tersebut adalah Djoko Eko Prasetyo alias Arab, 35, warga Jalan Balongsari IV, Magersari, Kota Mojokerto. Lalu Irwan Susanto alias Krotok, 39, warga Jalan Raden Wijaya, Desa Sawotratap Gedangan.

BACA JUGA :  Mempererat Kebersamaan, Danramil 0816/09 Krian Hadiri Sholawatan Burdah 'Al-Masyhuri' di Desa Sidomulyo

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar sabu-sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktifitas tersangka Djoko yang mencurigakan di kamar kos.

“Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,”ucap Kapolsek.Gedangan, Jumat 05 Maret 2021.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Singkalan

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan adanya aktifitas dari tersangka yang mencurigakan. Anggotapun langsung melakukan. Penggerebekan di kamar kos tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, anggota berhasil mendapati sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan mengamankan tersangka Djoko,”ujarnya.

Dari tersangka Djoko, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Irwan yang memasok sabu-sabu tersangka Djoko.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket dengan berat mencapai 1,65 gram.

“Selain tujuh poket sabu, kita juga sita bangku, plastik klip kosong, timbangan elektrik alat hisap dan dua buah HP,”tegasnya. (cles)