(SIDOARJOterkini) – Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang tersangka kasus kepemilikan Narkoba di kawasan Taman, karena saat dilakukan penggerebekan melakukan perlawanan.
Adalah EPC (33) warga Sendangrejo Lamongan dan EP alias Nyambik (37) warga Wonosalam Jombang. Keduanya dilumpuhkan petugas saat digerebek di tempat kosnya di Desa Bringin wetan Kecamatan Taman Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, kedua pelaku adalah pengedar lama yang beroperasi di wilayah Sidoarjo dan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas karena keduanya melawan saat dilakukan penangkapan.
“Tindakan tegas yang dilakukan merupakan peringatan untuk pengedar maupun pengguna yang lain agar menghentikan aktifitasnya karena memang merusak generasi muda,”ungkap Sumardji saat di Mapolresta Sidoarjo Jumat 5 Februari 2021.
Diakui Sumardji, kondisi pandemi penggunaan Narkoba mengalami peningkatan, untuk itu pihaknya semakin masif melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di Sidoarjo.
“Kita akan terus perangi peredaran Narkoba ini, dan akan bekerja lebih maksimal untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba,”tegasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka berhasil disita barang bukti sabu-sabu seberat 4 Ons, 13.000 butir pil LL beserta alat hisapnya.
“Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112, pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,”pungkasnya.(cles)