SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Pengedar Sabu Asal Jakarta Indekos di Bluru Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polres Sidoarjo berhasil meringkus Alfredo Suryananda Wibowo (24) Warga Jakarta yang indekos di Perum Kemiri Indah Kelurahan Bluru Kecamatan Sidoarjo Kota dan rekannya Soni Setiaji alias Dora setelah kedapatan mengedarkan dan mengkosumsi Narkoba jenis Sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, Kedua tersangka ini merupakan pengedar sabu di kawasan Sidoarjo. Saat digerebek dan digeledah di kamar kosnya petugas mendapatkan sabu seberat 0,37 gram yang diletakkan dibawah kasur.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Sidoarjo Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Perseka Muda Cup XVII

“Keduanya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Indra, Selasa 15 Oktober 2019.

Disampaikan Indra, kedua tersangka mendapatkan barang haram dari Lucky (DPO) yang transaksinya dengan menggunakan sistem ranjau. Oleh Lucky inilah tersangka dipandu melalui HP untuk menunjukkan tempat ranjau sabu diletakkan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Penyerapan Gas Domestik, PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

“Terakhir, kedua tersangka mengambil Sabu dengan berat 5 gram dari Lucky yang diletakkan di jalan Medaeng Kecamatan Waru,”tandasnya.

Dihadapan petugas Tersangka Alfredo mengaku, selama ini mendapatkan sabu dari Lucky untuk dijual kembali. Sedangkan sabu 0,37 Gram yang disita polisi di kamarnya adalah sisa dari sabu seberat 5 Gram yang telah terjual yang didapat dari Lucky.

BACA JUGA :  Andri Chrystanto (ACT) : BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Petani

“Kita akan melakukan pengembangan atas kasus ini dan memburu pemasok baran haram tersebut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 UU RI tentang Narkotika,”tandasnya. (cles)