(SIDOARJOterkini) – Sokeh (46), warga Bangil Pasuruan dan Jalaluddin Suyuti (21), warga Dusun Janganasem RT 13/RW 5, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, dua tersangka pemerkosaan divonis hukuman penjara 8 tahun 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/11/2016).
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda tuntutan dua pekan lalu, Sokeh dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan Jalaludin dituntut 13 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Lie Sonny mengatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, perubahan dari undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua terdakwa dengan sengaja memperkosa korban hingga hamil. Terdakwa juga membuat trauma korban yang masih memiliki masa depan panjang,” ujarnya.
Terdakwa mendapat hukuman lebih ringan yakni terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit. “Salah satu pertimbangan yang meringankan karena terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan, dalam waktu sepekan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk melakukan banding atau tidak. “Belum tahu banding apa tidak kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.(alf)