SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Pelaku Begal Bersenjata Pedang di BarengKrajan Krian Berhasil Diringkus

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro
saat memperlihatkan barang bukti

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pelaku pembegalan dengan bersenjatakan pedang yang menimpa warga Gresikan Krian saat pulang dari pasar di jalan Barengkrajan Krian.

Kedua pelaku adalah AI warga Desa Trosobo RT 04/01 Kecamatan Taman Sidoarjo dan MS warga Pondok Trosobo Indah Blok W No 08 RT.06/ 09 Desa Trosobo Kecamatan Taman.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Trosobo,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin 13 September 2021.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Dijelaskan Kapolresta, modus yang dijalankan oleh kedua pelaku tersebut dengan memepet kendaraan korban sambil mengacung-acungkan pedang, saat berada dijalan yang sepi.

“Saat itu koban yang berboncengan dengan kekasihnya merasa ketakutan dan langsung lari menyelamatkan diri,”ujarnya.

Kedua tersangka Begal di Krian

Nah saat korban lari itulah lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku tersebut membawa lari sepeda motor beserta HP milik korban.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya, dan langsung kita tindak lanjut, dan berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan di lapangan termasuk rekaman CCTV disekitar lokasi dan keterangan korban,”ucapnya.

Salah satu pelaku yakni AI merupakan residivis atas kasus yang sama, namun saat itu hanya menjalani 3 bulan penjara karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Di hadapan Kapolresta Sidoarjo, pelaku ini mengaku melakukan tindak pembegalan tersebut karena diajak rekannya, dan pedang yang dibawanya hanya untuk menakut-nakuti korban.

“Pedang itu hanya untuk menggertak korban saja,”ungkap MS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cles)