SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Maling Motor di Wage Taman Tertangkap Setelah Terjaring Razia Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Taman berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wage Taman Sidoarjo.

Adalah Rizal Fatoni (29) warga Simo Gunung Barat Gang 2 Simomulyo Surabaya dan Saiful Hidayat (21) warga Jalan Pertukangan tengah 28 Ampel Surabaya. Keduanya ditangkap saat melakukan tindak pencurian dan pemberatan (Curat) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M 5437 WQ milik Akhmad Siddiqi Ramsi penjaga toko Diva yang berlokasi di jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman.

BACA JUGA :  Seorang Perempuan Selundupkan Dua Smartphone Dalam Kaos Kaki, Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Kapolsek Taman AKP Himawan Setiawan menyampaikan, sebelum menjalankan aksinya kedua tersangka ini berboncengan berputar-putar dikawasan Wage untuk mencari sasaran.

“Saat itulah kedua tersangka melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir disebelah toko,”ujar Himawan saat di Mapolsek Taman 19 November 2019.

Dilanjutkan Kapolsek, tersangka Saiful Hidayat langsung turun dengan membawa kunci T dan merusak rumah kunci motor tersebut, yang kemudian dituntun pelan-pelan dan berhasil dibawa kabur.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan dan Forkopimka Laksanakan Senam Bersama

“Motor korban berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku dan kemudian dijual kepada rekannya bernama Achmad di Surabaya dengan harga Rp.2.500.000,”ujarnya.

Nah sekitar seminggu kemudian kedua pelaku ini terjaring razia kendaraan yang digelar Polsek Sukomanunggal Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ada kunci T dan kunci lock yang mereka bawa. Polisipun mengamankan keduanya dan dilakukan pemeriksaan intensif.

BACA JUGA :  Peresmian Kantor DPC AJWI Dihadiri Pasi Intel Kodim 0816 Sidoarjo

“Dalam pemeriksaan itulah kedua tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Wage Taman Sidoarjo, yang kemudian kedua terrsangka diserahkan ke Polsek Taman “ungkap Himawan.

Ditambahkan Himawan, pihaknya langsung melakukan penyidikan atas perbuatan Curas yang telan dilakukan kedua tersangka.

“Kita jerat kedua tersangka ini dengan pasal 363 4e KUHAP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,”tegasnya. (cles)