SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Kali Beraksi, Komplotan Pembajak Truk Trailer Ditangkap Polisi

(SIDOARJOterkini)- Komplotan pembajak spesialis truk trailer antar kota berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sidoarjo. Lima dari delapan pelaku berhasil ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur.

Lima pelaku, adalah Muhammad Yuono,40, warga Kalianak, Surabaya, Gito Sutopo,50, warga Suko, Kabupaten Mojokerto Ahmad Kholis,40, warga Cerme, Kabupaten Gresik Rusdianto,45, warga Tajinan, Kabupaten Malang, Sugianto,50, warga Serngat, Kabupaten Blitar.

Polisi awalnya menangkap Sugianto di Srengat, Kabupaten Blitar. Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga pelaku lainnya yakni EP, M, dan MR masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan lima tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit truk trailer Nopol L 8832 UY, empat potong lakban, dua tas tali sepatu warna putih, 180 dos kertas HFS putih, 10 dos shampo, dan dua dos susu Hilo rasa vanilla dan coklat. “Kita masih mengejar tiga pelaku lainnya,” ujar Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Syamsul Hadi, Selasa (18/8/2015)

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Penangkapan itu bermula, saat komplotan ini merampas truk pengangkut kertas milik PT Tjiwi Kimia yang dikemudikan Joko Erwanto, warga Mojokerto pada 2 Juli sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Balongbendo, Kecamatan Balongbendo.

Truk berisikan kertas HFS dengan berat netto 18.280 kilogram itu dirampas komplotan ini. Dari hasil penyelidikan, Minggu (9/8) polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yakni Sugianto di Srengat, Blitar dan langsung ditangkap di rumahnya. Setelah itu dikembangkan, dan polisi berhasil mengamankan secara berturut-turut Mohammad Yuono, Gito Sutopo, Ahmad Kholis, dan Sugianto.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Dalam aksinya, delapan orang itu memiliki fungsi masing-masing dalam setiap aksinya.”Setiap beraksi mereka selalu menggunakan mobil rentalan, serta menyekap sopir truk trailer yang menjadi korban dengan tangan diikiat dan mulut dilakban. Setelah disekap, sopir dibuang di daerah lain yang cukup jauh.

Tiga tersangka, Sugianto, M dan MR menyelinap masuk ke dalam truk dan bersembunyi dibelakang kursi saat sopir turun membayar karcis keluar di Pos Satpam PT Tjiwi Kimia. Sekitar 10 menit kemudian, tiga tersangka itu menodongkan senjata tajam ke arah peruti sopir truk yang rencananya akan ke Tanjung Perak, Surabaya itu.

Mereka menguasai kemudi, setelah mengikatkan tali ke tangan dan kaki sopir dan melakban mulutnya. Dibelakang truk, lima tersangka lainnya mengikuti dengan mobil Avanza yang tidak diketahui nopolnya. Setelah dari lokasi truk dibawah ke arah Blitar. Muatan truk dibongkar, dan diangkut dengan truk Colt Diesel yang dibawa ke sebuah rumah kosong di Surabaya. Truk trailer dibuang ke Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sedangkan sopir truk tayang tangan dan kakinya masih terikat, dimasukkan ke dalam mobil Avanza dan dibuang di daerah Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sopir yang ditemukan oleh warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tersangka mengaku jika barang hasil kejahatan itu dijual kembali, dan hasilnya dibagi rata-rata. Uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, karena pelaku sudah berkeluarga semua. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(st-12)