SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Sedati

 

(SIDOARJOterkini) – Dua budak sabu berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Sedati, barang bukti sabu berhasil disita polisi dari tangan keduanya di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka diketahui bernama Suryo Widyanto (20) merupakan warga Jalan Pemuda, RT 04/RW 02 Desa Kemirgede, Kesamben Kabupaten Blitar dan Andre Iswahyudi (20) warga Margo Rukun, Gang IV No. 49, RT 04/RW 01 Kelurahan Gundih, Bubutan Kota Surabaya

BACA JUGA :  Pemotor Asal Wage Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Trosobo Taman

“Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Sedati, setelah anggota memperoleh laporan dari masyarakat”ungkap Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita, Minggu 30 Mei 2021.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

Dijelaskan Kapolsek, Tersangka Suryo Widyanto diamankan polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian. Barang bukti sabu-sabu ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

“Barang bukti sabu seberat 0,44 gram di saku celana tersangka saat digeledah selain itu anggota juga menyita HP tersangka,”tegasnya.

Sementara itu dari tangan tersangka Andre Wahyudi, polisi berhasil berhasil menyita 30 gram sabu-sabu. Saat ini Polisi tengah memburu pemasok dari barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

“Dari hasil pemeriksaan Kedua tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina,”ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (cles)