SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Sedati

 

(SIDOARJOterkini) – Dua budak sabu berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Sedati, barang bukti sabu berhasil disita polisi dari tangan keduanya di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka diketahui bernama Suryo Widyanto (20) merupakan warga Jalan Pemuda, RT 04/RW 02 Desa Kemirgede, Kesamben Kabupaten Blitar dan Andre Iswahyudi (20) warga Margo Rukun, Gang IV No. 49, RT 04/RW 01 Kelurahan Gundih, Bubutan Kota Surabaya

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

“Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Sedati, setelah anggota memperoleh laporan dari masyarakat”ungkap Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita, Minggu 30 Mei 2021.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

Dijelaskan Kapolsek, Tersangka Suryo Widyanto diamankan polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian. Barang bukti sabu-sabu ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

“Barang bukti sabu seberat 0,44 gram di saku celana tersangka saat digeledah selain itu anggota juga menyita HP tersangka,”tegasnya.

Sementara itu dari tangan tersangka Andre Wahyudi, polisi berhasil berhasil menyita 30 gram sabu-sabu. Saat ini Polisi tengah memburu pemasok dari barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

“Dari hasil pemeriksaan Kedua tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina,”ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (cles)