SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Budak Narkoba Magersari Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Eko alias Bebek (26) warga kelurahan Magersari Sidoarjo dan Ibnu Khabib Alias Kabul (24) warga Dusun Pesantren RT 5, RW 5, Desa Pesantren kec. Kujang, Kediri diamankan Polisi setelah kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat penghisapnya.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yng menyebutkan kalau sebuah toko komputer yang berada di jalan Ponti Sidoarjo ini sering digunakan untuk pesta narkoba. awal mula penangkapan kedua orang tersangka budak narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

“Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian, “ujar Kompol Sugeng, Rabu (23/1/2019).

Ditambahkan Sugeng, anggota unit 1 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bergerak sekitar pukul 22.00 WIB ke lokasi dan melakukan penggerebakan toko tersebut. Dan berhasil mendapati barang bukti sabu dari tangan tersangka Ibnu Kabul.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

“Sabu seberat 0,26 gram, alat hisap sabu sabu, dan 2 buah Hand Phone berhasil disita,”terangnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, anggota langsung melakukan interogasi di tempat, terkait asal barang tersebut. Saat di interogasi itu, muncullah nama Eko alias Bebek warga Magersari, Sidoarjo.

“Petugas langsung menyuruh Ibnu untuk menelpon Eko. Dengan alasan membeli sabu lagi,” bebernya.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

Untuk memancing Eko petugas menyuruh Ibnu untuk membeli sabu 1 gram, dengan harga Rp 1,2 juta rupiah. Dan minta di antar ke toko komputer tersebut.

“Tak lama berselang muncullah Eko dengan membawa sabu. Dan anggota pun langsung menangkap Eko beserta barang bukti. Dan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya. (cles)