SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua ABG Pelaku Curas Diamankan Polsek Tanggulangin

img-20161116-wa0022
(TANGGULANGINterkini) – Jaky Risdianto (20), warga Dusun Wates RT.05 RW.02 dan Heru Pramono (24), warga Desa Kludan RT.01 RW.02, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo berhasil diamankan Polsek Tanggulangin karena membawa kabur paksa motor milik Dicky Reynaldi (20), asal Dusun Jati Alun-Alun RT.01 RW.03, Desa Bancang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi menceritakan, dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini, berhasil di bekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka ditangkap saat pihaknya mendapat laporan, bahwa dua ABG ini telah mengambil motor dengan paksa bahkan memukuli korbannya di Desa Wates, Tanggulangin.

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

“Ketika kita mendapatkan ciri-ciri pelaku usai mendapat laporan, kami langsung menangkap pelaku dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi, Rabu (16/11/2016).

Saat itu, Dicky Reynaldi bersama temannya Rasco Arbadi (16), hendak menuju warkop dikawasan Candi. Ketika tiba di Desa Wates, ia mengisi BBM terlebih dahulu di SPBU desa tersebut. Usai membeli BBM, mereka melanjutkan perjalanan. Belum lama melajukan sepeda motornya, mereka dilempar paving oleh orang tak dikenal hingga mengenai punggungnya.

BACA JUGA :  Kodim 0816 Sidoarjo Gelar Cangkrukan Bela Negara “Sidoarjo Siap 24 Jam"

“Korban yang terkena lemparan paving tidak menggubris. Sehingga pelaku mengejar korban dan memukul korban hingga jatuh. Saat jatuh itulah, pelaku membawa kabur motornya. Teman korban yang tahu bahwa temannya menjadi korban perampasan langsung mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak,” terangnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Sementara itu barang bukti berupa satu unit motor honda beat nopol W 4491 WS, satu buah helm warna biru, dua buah paving dan satu kayu ukuran 70 cm disita oleh polisi. Menurut pengakuan tersangka, hasil curas ini akan ia jual di kawasan Malang dan uangnya ia bagi berdua. “Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)