SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

DPR Minta Ganti Rugi Lumpur Dibayar Sebelum Lebaran

image

         H.Sungkono

(TANGGULANGINterkini) Pemerintah diminta untuk mencairkan ganti rugi korban lumpur sebelum Lebaran. Pasalnya, dana talangan sudah bisa dicarikan.

Hal ini setelah pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sudah menandatangani perjanjian terkait dana talangan. “Pemerintah harus mencairkan ganti rugi korban lumpur sebelum lebaran,” pinta anggota Komisi XI DPR dan MPR RI H.Sungkono, saat sosialisasi empat pilar kebangsaan Kamis (9/7/2015).

Politisi yang juga korban lumpur itu menjelaskan, jika proses administrasi berkas korban lumpur sudah bisa diselesaikan jauh hari sebelum dana talangan dicairkan. Sebab, sejak awal dana talangan sudah ditetapkan dalam APBN-P 2015.

Dengan demikian, lanjut Sungkono ketika dana talangan itu cair bisa langsung ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur. Kenyataannya, sampai saat ini dia mendapat laporan jika proses administrasi validasi berkas belum kelar.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

Meski demikian, politisi PAN tersebut mendesak agat berkas yang sudah divalidasi ganti ruginya bisa dicairkan. “Ya harusnya pembayaran ganti rugi dicairkan sebelum Lebaran. Kan, dana talangan itu perpresnya sudah sejak tanggal 26 Juni lalu,” tegas Sungkono.

Pemerintah, dalam hal ini pihak-pihak yang diberi tugas memproses pencairan cepat bergerak. Terutama dalam hal validasi berkas, bisa dilakukan secepat mungkin.

Apa yang diharapkan Sungkono berbeda dengan kenyataan di lapangan. Korban lumpur jangan berharap pembayaran aset mereka bisa dicairkan sebelum Lebaran. Pasalnya, sampai saat ini proses validasi belum selesai.

Proses ganti rugi korban lumpur ternyata masih butuh proses panjang. Setelah validasi masih harus diumumkan dulu, baru dikirim ke Jakarta.

Kapokja Penanganan Bantuan Sosial BPLS, Slamet Priambodo mengatakan proses pencairan ganti rugi dari dana talangan memang cukup ketat. Usai validasi, kemudian berkas akan diumumkan di website BPLS dan di beberapa titik yang bisa dilihat korban lumpur.

BACA JUGA :  Perkembangan Terkini Pencarian Bapak dan Balitanya yang Tenggelam di Sungai Mas Banjar Pertapan Taman

Pengumuman akan ditempel di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo tempat validasi, kemudian di kantor kecamatan yang terdapat korban lumpur. “Akan kita umumkan selama tujuh hari, kalau tidak ada masalah kemudian berkas kita kirim ke Jakarta,” tutur Slamet Priambodo.

Setelah dikirim ke Jakarta, barulah pembayaran akan ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur. Pengumuman berkas yang sudah divalidasi akan dilakukan secara bertahap.

Ditanya kenapa prosesnya cukup panjang?, Slamet Priambodo mengaku pembayaran itu menggunakan uang negara meskipun nantinya diganti oleh Lapindo. Dikhawatirkan ada sanggahan atas berkas yang sudah divalidasi.

Seperti, adanya ahli waris yang merasa punya hak dan lainnya. Atau hal lain yang membuat keabsahan berkas perlu ditinjau ulang.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Berikan Suasana Kekeluargaan dan Silaturahmi Erat Melalui Halal Bihalal

Saat ini tim validasi BPLS sudah menerima sebanyak 944 berkas dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Ada sebanyak 63 berkas yang tidak lolos validasi.

Berkas yang sudah divalidasi belum bisa diumumkan. Tak lain penyebabnya sampai saat ini perjanjian antara pemerintah dan MLJ terkait mekanisme dana talangan itu belum ditandatangani. BPLS masih menunggu petunjuk dari pusat terkait proses pencarian ganti rugi.

Sedangkan untuk validasi berkas berjalan lamban karena MLJ belum menyerahkan berkas ke BPLS. “Kalau sudah ada berkas lagi yang dikirim oleh MLJ, kita baru bisa memroses validasi,” ujar Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.

Dwinanto menjelaskan, sejak tanggal 26 Juni sampai sekarang MLJ baru menyerahkan sebanyak 944 berkas. Padahal, total berkas yang ada di MLJ sebanyak 3337 berkas. (st-12)