(SIDOARJOterkini)- Meski agak terlambat, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo akhirnya menerapkan billing system untuk restoran. Diharapkan, tahun ini pendapatan dari pajak restoran bisa melebihi Rp 50 miliar.
Sampai saat ini, DPPKA baru menerapkan billing system untuk 78 alat di sejumlah restoran. Pemasangan billing system ini akan dilakukan secara bertahap. “Sampai saat ini kita baru memasang 78 alat billing system di restoran,” ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan DPPKA Sidoarjo, Heru Edy Susanto.
Kenapa baru dipasang 78 alat, padahal jumlah restoran dan rumah makan di Sidoarjo cukup banyak?. Heru mengatakan, pemasangan alat billing system akan dilakukan bertahap.
Pihaknya semula mengujicobakan empat alat billing system tahun 2015 lalu. Setelah dirasa bisa dioperasikan, kemudian tahun ini ditambah 74 alat billing system.
Heru menyebut jika semua Wajip Pajak (WP) restoran dan rumah makan sudah menggunakan billing system, pihaknya bisa memantau pendapatan. Sebab, setiap konsumen yang bertransaksi di restoran akan dikenakan pajak 10 persen.
Selama ini, sistem pembayaran pajak restoran itu secara manual. Pemilik restoran menyetor pajak ke DPPKA dan disinyalir masih ada kebocoran.
Meski demikian, Heru menegaskan jika pendapatan dari pajak restoran cukup besar. Dia mencontohkan, tahun 2015 lalu pendapatan bisa mencapai Rp 46 miliar.
Sedangkan tahun ini, awalnya ditarget Rp 44 miliar. Namun, nantinya akan dinaikkan menjadi Rp 50 miliar dalam Perubahan APBD 2016.
Heru mengaku kemungkinan besar akan terpenuhi. Mengingat geliat bisnis restoran di Kabupaten Sidoarjo cukup pesat dan ramai.(st-11)