SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

DPD PKS Sidoarjo Merapat ke NU

Pengurus dan kader PKS Sidoarjo
Pengurus dan kader PKS Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidoarjo, ingin semua kalangan bisa menjadi bagian partai ini. Termasuk Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan ormas mayoritas di Sidoarjo.

Dalam keputusan rapat kerja (Raker) DPD PKS Kab. Sidoarjo di Trawas Mojokerto diputuskan DPD PKS akan merangkul masyarakat nahdliyyin atau warga NU di Sidoarjo.

Ketua DPD PKS Sidoarjo Anang Ma’ruf menyatakan, dengan merapatnya gerbong PKS ke NU ini, harapannya PKS bertambah dekat dengan masyarakat Sidoarjo. Pengurus PKS banyak diberbagai macam Ormas. Ada yang di NU, Muhammadiyah dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

“PKS memang sekarang sudah semakin terbuka dan bersifat memberikan layanan kepada masyarakat. Kedepan secara kultural kita akan membawa gerbong PKS ini ke NU. Dan hubungan baik dengan Ormas lain juga akan terus dijaga,” katanya Minggu (14-2-16).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

Untuk merapat ke NU ini, DPD PKS menyiapkan berbagai titik segmen.
Diantaranya segmen pemuda, segmen perempuan, segmen olah raga dan beberapa segmen yang lain. “Beberapa hari lalu kita kami membuat posko layanan bagi warga korban banjir di beberapa desa di Sidoarjo,” jelas Anang.

Sementara itu Aditya Nindyatman mantan ketua DPD PKS Sidoarjo yang kini salah satu pengurus DPW PKS Jawa Timur menyatakan, sesuai dengan keputusan partai, PKS harus berkhidmat untuk rakyat.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

“Selain masyarakat Islam, masyarakat non Islam pun juga tetap akan dirangkul oleh PKS sepanjang demi kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.
Kita wajib berbuat baik dengan siapapun, baik NU maupun Muhammadiyah dan Ormas yang lainnya,” pungkas anggota Komisi C DPRD Sidoarjo itu. (st-13)