SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

DJP Kanwil Jatim II Sosialisasikan Tax Amnesti ke Pejabat Sidoarjo

IMG_20160822_100338

(SIDOARJOterkini)- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim II yang meliputi wilayah Madura, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan, hingga Madiun mensosialisasikan Tax Amnesti ke pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (22-8-2016).

Dalam sosialisasi tersebut terungkap ternyata wajib pajak di wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Madura, Lamongan hingga Madiun belum memanfaatkan Tax Amnesti. Pasalnya, sampai saat ini dari wilayah itu baru tercapai Rp 1,5 miliar.

Padahal DJP Kanwil Jatim II ditarget Rp 2 triliun. “Kami masih mendapatkan tebusan sekitar Rp 1,5 miliar atau 0,075 persen. Angka tersebut berdasarkan data yang mereka himpun hingga Minggu (21/8),” ujar Kepala DJP Kanwil Jatim II, Irawan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Tlasih

Irawan menegaskan, masih sedikitnya perolehan target tebusan tax amnesti dikarenakan saat ini program tersebut masih dalam tahap sosialisasi. “Wajib pajak juga masih melihat-lihat dan mempelajari program tersebut.

Meski bisa dikatakan perolehannya sangat minim dan jauh dari target, Irawan mengaku tetap optimis para wajib pajak akan memanfaatkan tax amnesti yang disediakan pemerintah. Pasalnya, melalui tax amnesti itu, para wajib pajak dengan mudah akan terbebas dari denda dan sanksi pajak hingga tahun 2015 ke belakang.

Irawan mengaku target tersebut sampai 31 Maret 2017. Karena itu, pihaknya yakin pasti bisa memenuhi target itu.

Salah satu caranya dengan menggencarkan sosialisasi. Seperti sosialisasi yang diisi dengan sesi tanya jawab dengan para pejabat dan jajaran Forkopimda Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Lantik Empat Pejabat Eselon II Yang Lowong

Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan tentang keuntungan-keuntungan yang bisa didapat oleh wajib pajak. Yakni, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan, jaminan kerahasiaan, serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Tidak hanya itu, wajib pajak hanya akan dikenakan biaya tebusan dari harta tambahan. Besarannyapun mulai 2 persen hingga 5 persen untuk harta yang berada di dalam negeri, 4 persen hingga 10 persen jika harta tersebut berada di luar negeri, dan diskon 50 persen jika harta tambahan yang berada di luar negeri itu diinvestasikan atau dialihkan ke dalam negeri.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Dorong Pemerintah Tingkatkan Program Pengentasan Kemiskinan

Irawan berharap, para wajib pajak bisa dengan segera memanfaatkan pengampunan pajak ini. Karena jika ternyata ditemukan harta tambahan pada saat setelah berakhirnya masa pengampunan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan tambahan sanksi 200 persen.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku dengan sosialisasi Tax Amnesti ini diharapkan bisa lebih mengena. Terutama dimulai dari pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Paling tidak bisa ikut memberi pemahaman akan manfaat Tax Amnesti. (st-12)