SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Bojonegoro

 

Tersangka saat dibawa ke Kejari Bojonegoro

(SIDOARJOterkini) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melakukan penyerahan tersangka inisial ITH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Rabu 17 November 2021.

Tersangka ITH selaku Direktur Utama PT RPM diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Akibat perbuatan tersangka ITH yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp377.497.254,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Tersangka ITH menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan juga tidak menyetorkan pajak,”ungkap Lusiani Kakanwil DJP Jatim II

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ITH bersama-sama dengan S (dalam status DPO) yang juga sebagai Direktur PT RPM di tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro, yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro. PT RPM sendiri didirikan pada tanggal 9 September 2017 di Bojonegoro, dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar berupa solar HSD (High Speed Diesel)/solar industri dan juga sebagai transportir bahan bakar solar.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana.

“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara,”tegas Lusiani. (st-12/cles)