SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak

DJP Jatim II, Serahkan Dua Tersangka Pengemplang Pajak Senilai hampir Rp 2 Miliar ke Kejari Sidoarjo

Plt Kakanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna saat Konferensi pers

(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis 9 Desember 2021.

Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksinya.

Tersangka ATS merupakan Direktur Utama dan BR selaku Direktur dari PT JTI perusahaan bergerak bidang perdagangan yang berdomisili di Sidoarjo.

“Kedua tersangka melakukan pemalsuan faktur pajak serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar,”ungkap Dudung Rudi Hendratna Plt Kakanwil DJP Jatim II saat konferensi pers di kantor DJP Jatim II, Selasa 14 Desember 2021.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Dijelaskan Dudung, tindakan kedua Tersangka tersebut dilakukan kurun waktu Januari – Desember 2016. Dan akibat perbuatan keduanya negara dirugikan hingga Rp1.925.835.600,00.

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari Sidoarjo

“Tindakan kedua Tersangka melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,”tegasnya.

DJP Jatim II dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap para wajib nakal dalam tahun 2021 telah menyerahkan berkas beserta tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Pada 1 Maret 2021 berkas dan tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Sidoarjo, berikutnya, pada 17 November 2021 Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan yang terakhir pada Kamis kemarin 9 Desember 2021 ke Kejari Sidoarjo.

Ditegaskan Dudung, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pihak DJP dalam memberikan perlakuan hukum kepada para pengemplang pajak.

“Kita akan terus berantas pelaku penggelapan pajak dengan menggandeng APH (Aparat Penegak Hukum), untuk itu saya menghimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,”tandasnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sebagai tambahan informasi, Dudung Rudi Hendratna juga menyampaikan bahwa per 13 Desember 2021, dari total target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II sebesar Rp22,2 triliun telah terealisasi sebesar Rp19,6 triliun, atau sebesar 88,27% dari target. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47%. Capaian tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92%, perdagangan sebesar 17,28%, konstruksi sebesar 4,76%, administrasi pemerintah sebesar 4,16% dan sisanya dari beberapa sektor lainnya. (cles)