SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

DJP Jatim II Lakukan Sosialisasi Maraton Terkait UU HPP

 

Sosialisasi UU HPP DJP Jatim II di LPPL Suara Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo Senin 29 November 2021.

Kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Talk Show dan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube LPPL Radio Suara Sidoarjo tersebut adalah kali kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 22 November 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan, banyak perubahan terkait peraturan perpajakan menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada 29 Oktober 2021 tersebut. Mengingat pentingnya UU HPP untuk diketahui oleh masyarakat luas.

“Perubahan peraturan perpajakan terkait UU HPP secara terus menerus disosialisasikan ke masyarakat,”ungkap Lusiani.

Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf melakukan sosialisasi secara maraton, yang pertama pada 2 November 2021 kepada para awak media saat digelar acara Media Gathering. Sosialisasi UU HPP juga dilaksanakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Trunojoyo Madura pada 10 November 2021 dan Tax Center Universitas Wiraraja pada 24 November 2021.

Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II juga berkolaborasi bersama Tim Penyuluh Pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda,”tuturnya.

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut beberapa perubahan di dalam UU HPP:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5% naik dari semula untuk penghasilan sampai Rp50 juta, kini menjadi sampai penghasilan Rp60 juta. Begitu juga dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, diubah jadi di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta. Dengan tarif baru ini pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sedangkan untuk penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta tetap terkena tarif PPh 25%, dan penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar tarif PPh-nya 30%. Perubahan juga terjadi pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, semula tarif PPh-nya 30%, kini jadi 35%.

Untuk tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 % pada tahun depan. UU HPP juga mewakili komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, berupa pembebasan PPh bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tarif PPN berubah dari yang semula 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Meski naik, ada pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan tarif PPN ini.

3. Pajak Karbon Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon ini merupakan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, hal ini tak berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan memepermudah wajib pajak orang pribadi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

5. Denda Pajak Besaran sanksi bagi wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan diturunkan. Sanksi setelah adanya upaya hukum juga diturunkan. Selain itu, hingga tahap persidangan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pindana penjara.

6. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini hanya berlaku selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

7. Cukai Perubahan pengaturan di UU Cukai melalui UU HPP berupa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai. UU HPP juga memasukkan perubahan besaran sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana terkait cukai. (st-12/cles)