SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

DJP Aktif Tunjuk Pemungut PPN PMSE

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 

 

(SIDOARJOterkini) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan
penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE.

“Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,5 triliun rupiah.”ungkapnya, Senin 6 September 2021

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha
tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris).(st-12/cles)