SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Ditolak Warga, Kenapa Pemkab Sidoarjo Keluarkan Izin Karaoke Pop City Waru

IMG_20160627_193730_399
(WARUterkini)- Karaoke keluarga Pop City di Desa Tambakrejo Kecamatan, Kecamatan Waru sudah berdiri dan tinggal dibukan. Namun, kini timbul masalah atas keberadaan rumah karaoke tersebut.

Warga setempat menolak berdirinya tempat karaoke itu. Mereka mengajukan penolakan dan permohonan hearing ke DPRD Sidoarjo.

Ketua RW 1 Desa Tambakrejo M Subhan mengatakan, warga pada 11 Desember 2015 sebenarnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak desa dan perwakilan dari pemilik tempat karaoke Pop City. Hasil dari pertemuan tersebut akhirnya disepakati jika warga menolak keberadaan tempat karaoke yang berada di Jl Letjen Suprapto tersebut.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Namun, warga kaget karena Bupati Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) justru mengeluarkan surat tertanggal 17 Februari 2016 dengan nomor 591/957/404.6.2/2016 tentang persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan karaoke keluarga dan resto. “Warga sudah menolak berdirinya tempat karaoke itu. Kok izinnya malah keluar,” tandas Subhan.

Keluarnya izin tersebut dianggap meresahkan warga. Warga menganggap dengan dibangunnya tempat karaoke di Desa Tambakrejo tidak sesuai dengan desa santri yang digaungkan oleh warga.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Warga juga menyesalkan sikap bupati yang tidak mempertimbangkan penolakan warga. “Kok malah menerbitkan izin,” tegas Subhan.

Subhan menegaskan, adanya tempat karaoke dapat menimbulkan dampak negatif. Diantaranya merusak mental generasi muda dengan adanya pergaulan bebas, minum-minuman keras, narkoba dan mengganggu konsentrasi belajar para remaja.

Meski saat ini tempat karaoke Pop City belum beroperasi, imbuhnya, warga takut dengan adanya perizinan susulan tempat karaoke tersebut akan segera beroperasi. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan amarah warga.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan dari warga Desa Tambakrejo mulai dari RW 1, IV, V dan VIII maka warga ingin hearing dengan wakil rakyat. Dalam hearing tersebut warga juga ingin dipertemukan dengan BPPT yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tersebut. “Melalui hearing kami ingin sampaikan unek-unek warga yang secara keras menolak tempat karaoke baru,” pungkas Subhan.(st-12)