(SIDOARJOterkini) – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa pelimpahan berkas dari Polres Sidoarjo selama kurang lebih 8 jam di ruang Pidana Umum (Pidum), M. Rifai akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (25/07/2016).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa mengatakan, beberapa hal yang menjadikan tersangka M Rifai menjadi tahanan kota, yakni atas beberapa pertimbangan – pertimbangan. “Melalui pertimbangan terhadap tersangka, maka kami memutuskan dilakukan tahanan kota,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa alasan yang membuat Kejari Sidoarjo menetapkan status tahanan kota, diantaranya permohonan dari istri beserta Penasehat hukumnya, Yunus Susanto dan yang menjadi pertimbangan lain adalah surat jaminan (penangguhan) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan.
“Karena yang bersangkutan melakukan tugas kedinasan di DPRD Sidoarjo,” kata Kasi Pidum.
Meski Wakil DPRD Sidoarjo asal fraksi Gerindra ini bersetatus tahanan kota selama 20 hari kedepan, Kejari Sidoarjo tetap memberikan aturan. Antara lain tidak boleh keluar kota dengan alasan apapun meski acara kedinasan dan wajib lapor setiap hari senin dan kamis. “Tapi kalau terdakwa keluar kota, maka seketika itu juga akan dirobah status penahanannya,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka M. Rifai di dakwa dengan pasal Kombinasi. Yakni Primer Pasal 263 ayat 1 KUHP, Subsider 263 ayat 2 KUHP, Primer Pasal 264 ayat 1 KUHP, Subsider 264 ayat 2 KUHP, Primer Pasal 266 ayat 1 KUHP, Subsider 266 ayat 2 KUHP, dan Primer Pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, kita akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” pungkasnya.(alf)