SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Diskominfo Sidoarjo Gandeng Insan Pers Cegah Peredaran Rokok Ilegal

 

Sosialisasi pemberantasan rokok Ilegal 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea dan cukai Sidoarjo menggelar sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sidoarjo. Sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi yang dibuka oleh Plt Kepala Diskominfo Sidoarjo Ahmad Misbahul Munir tersebut diikuti 100 orang Insan Pers Sidoarjo, dilaksanakan selam dua hari dari tanggal 25 – 26 November 2021 di Arayanna Hotel Trawas Mojokerto.

Pada Kesempatan itu Plt. Diskominfo Kabupaten Sidoarjo Misbachul Munir menyampaikan media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCHT mulai dari Radio media elektronik mesia cetak media on line maupun tabloid. Selain itu publikasi juga dilakukan lewat media sosial seperti FB IG dan lainnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media dan saya mengajak kepada semua insan pers mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di kabupaten sidoarjo. Dengan sosialisasi yang dilakukan secara masif peredaran rokok ilagal di Sidoarjo bisa ditekan,”katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo dan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo menyampaikan dimana pihak cukai di tahun 2022 menargetkan penerimaan untuk Kabupaten Sidoarjo bisa meningkat mencapai 4,38 triliun.

Seperti diketahui Alokasi dan DBHCHT terdiri dari 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan. Dan pemanfaatan dan DBHCHT dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran di 18 Kecamatan dikabupaten Sidoarjo baik itu kecamatan penghasil cukai rokok dan bahan baku maupun yang tidak menghasilkan cukai rokok dan bahan baku.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Untuk penerimaan DBHCHT tentunya  membutuhkan kerjasama kolaborasi antara Pemkab dan pihak Bea Cukai Sidoarjo serta masyarakat sekaligus insan media diharap bisa memberikan informasi lebih yang terkait dengan peredaran rokok ilegal atau ciri-ciri rokok ilegal  (cles).