SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Disiapkan Penataan, Arus Kendaraan di Taman Pinang Lancar setelah Penertiban PKL

 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus merealisasikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang. Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di tepi jalan, Pemkab juga akan segera menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.

Upaya penertiban di Jalan tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya pengendara yang mengeluh dengan keberadaan pedagang kali lima (PKL) yang menyebabkan kemacetan.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Pasca penertiban kemarin, arus Jalan Taman Pinang terlihat lancar. Bersih dari para pedagang kaki lima yang biasanya berjualan disepanjang jalan itu.

Kepala Bidang Ketentraman dan Kerteriban Umum Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP.

Sejak pagi puluhan petugas Sat Pol PP sudah berjaga di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah. Saat ini penjagaan dilakukan mulai pagi sampai malam. Tampak mobil patroli keliling menyisir sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan itu.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

“Usai penertiban kemarin sekarang dijaga ketat. Mulai pagi sampai malam kita tempatkan petugas. Mobil patroli juga sudah standby,” ujar Yani dilokasi Jalan Taman Pinang. Jumat (11/2/2022).

Yani memastikan selama hari kerja Jalan Pinang harus steril dari PKL. Penjagaan akan terus dilakukan Pol PP karena penataan taman disepanjang jalan itu akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dibawa ke kantor Sat Pol PP.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan.

“Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum,” tegas Yani.

“Banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL disepanjang jalan taman pinang yang membuat arus lalu lintas macet,” pungkasnya. (st-12/cles)