(SIDOARJOterkini)-Kondisi PDAM Delta Tirta terancam kolaps . Pasalnya, banyak kebijakan yang harus ditandatangani Dirut terbengkalai pasca Sugeng Mudjiadi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Sebenarnya, saat ini Bupati Sidoarjo Saiful Ilah belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Dirut. Dengan demikian, Sugeng masih mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan kendati berada di tahanan.
Namun, Sugeng tampaknya tidak mau mengambil resiko dan selalu enggan memberikan tandatangannya. Sikap itu pun sangat mengganggu kinerja PDAM secara umum.
Diantaranya, anggaran untuk gaji karyawan serta anggaran untuk pembayaran
listrik yang dilaporkan suah telat dua bulan (April dan Mei). Bahkan
terkait tunggakan pembayaran listrik, pihak PT PLN sudah memberikan
tenggat waktu hingga akhir bulan Mei 2016, harus sudah terbayar.
Pihak PDAM sampai minta tenggat waktu lagi ke PLN agar tidak memutus listrik ke PDAM. “Kalau tidak dibayar, maka aliran listrik PDAM akan diputus. Ini yang
sedang kita negoisasikan dengan pihak PT PLN, agar tenggat waktunya diperpanjang lagi,” ujar Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Bima Ariesdiyanto, saat hearing dengan komisi B DPRD Sidoarjo, Jumat (27/5).
Dua pembayaran itu, serta pembayaran dan kebijakan lainnya yang dikeluarkan PDAM butuh tanda tangan Dirut. Jika Dirut mau tanda tangan, maka gaji karyawan serta tunggakan rekening listrik dan lainnya bisa dicairkan.
Ditambahkan oleh Direktur Keuangan PDAM, Aris Ardiansyah, jajaran
Direksi sebenarnya sudah berupaya mengkomunikasikan masalah tersebut
dengan Dirut Sugeng Mudjiadi. “Pak Dirut beralasan, PH (Penasehat Hukum)-nya
tidak memberi izin untuk memberikan tanda tangan apa pun yang
berkaitan dengan PDAM,” tandasnya.
Jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa ada penanganan apa pun dari Pemkab Sidoarjo, PDAM Delta Tirta terancam lumpuh. Bahkan, imbasnya tak hanya terjadi di internal PDAM, tapi juga bakal dirasakan ribuan pelanggan air bersih.
Sebab dengan diputusnya aliran listrik, PDAM juga tidak bisa mendistribusikan air bersih ke pelanggan. “Sesuai aturan akuntansi keuangan, setiap keluar masuknya
uang harus disetujui oleh Dirut,” tutur Aris.
Penahanan Dirut Sugeng Mudjiadi benar-benar membuat PDAM kedodoran. Sebab, lanjut Aris, pihaknya kini tidak bisa membayar rekening listrik sekitar Rp 1,6 M perbulan. Angka itu juga masih ditambah biaya denda sekitar Rp 44 juta, lantaran keterlambatan pembayaran selama dua bulan.
Belum lagi persediaan bahan kimia untuk penjernih air yang stoknya juga sudah mulai menipis. Bahkan yang paling meresahkan, seluruh karyawan, mulai jajaran direksi hingga karyawan paling bawah, dipastikan tidak akan gajian.
Direktur Teknik PDAM, Iwan Prasetyo menambahkan, situasi
kronis di tubuh salah satu BUMD Sidoarjo itu juga akan kepada sebanyak
2.945 pelanggan baru. Mereka dipastikan tidak bisa menikmati air PDAM,
karena tidak ada biaya untuk penyambungannya. “Sampai sekarang
jaringan baru itu masih belum tersambung,” tukasnya.(st-12)