SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dirut dan Mantan Dirut Bank Delta Artha Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 12 M

Kajari Sidoarjo Undang Mugopal dan Kasi Intel Hartono.
Kajari Sidoarjo Undang Mugopal dan Kasi Intel Hartono.

(SIDOARJOterkini)- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Dirut Bank Delta Artha Sidoarjo Ratna Wahyuningsih sebagai tersangka  dokumen palsu dan kredit macet Rp 12,120 miliar. Penyidik Pidsus juga menjerat mantan Dirut BPR Delta Artha M Amin. Amin diduga ikut meloloskan kredit yang menggunakan aplikasi palsu.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Luluk Farida Ishaq (Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin); Munawaroh (Kasek SDN Gagang Panjang, Tanggulangin); Atiq Munziati dan Yunita dari pihak swasta.
“Sementara kita menetapkan enam tersangka dalam kasus kredit fiktif ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Undang Mugopal SH.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Undang menambahkan, penetapan enam tersangka berdasarkan dua alat bukti. Yakni dokumen serta surat fiktif yang diajukan untuk kredit dan diamankan penyidik.

Dirut maupun mantan Dirut Bank Delta Artha terseret kasus kredit macet karena pihak bank dianggap tidak hati-hati dalam mengucurkan kredit. Hal inilah yang menyebabkan kerugian belasan miliar.

Pihak bank pada 2012 sampai 2014 bertindak tidak hati-hati selaku pemutus kredit. Akibatnya kredit fiktif kepada 78 pemohon dengan nilaj Rp 9 miliar yang diajukan tersangka Luluk bisa dicairkan. Padahal, dokumen pengajuan kredit untuk PNS tersebut semuanya fiktif.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Kasus ini terungkap setelah ada laporan di beberapa, seperti BPR Delta Artha, Bank Jatim, dan Bank Jawa Barat (BJB) terjadi kredit macet. Modusnya dengan memalsukan aplikasi pengajuan pinjaman.

Dari tiga bank pemerintah itu, penyidik masih fokus pada BPR Delta Artha yang paling banyak dibobol yakni Rp 12 miliar. Sedangkan
otak pembobolan di tiga bank tersebut adalah Luluk Farida Ishaq Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin.

Kredit fiktif itu mengatas namakan SK guru guru-guru diwilayah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin. Yang menjaminkan SK guru dengan dokumen fiktif itu Bendahara UPTD bernama Luluk Frida Ishaq.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Uang yang berhasil dicairkan dari empat bank tersebut mencapai Rp 14 miliar yang dilakukan sejak Tahun 2007 silam. SK fiktif yang dijaminkan diatas 100 SK guru.

Dari 100 SK fiktif yang dijaminkan, pencairan dana terbesar berasal dari Bank Delta Artha milik Pemkab Sidoarjo. Modusnya, memalsukan Akte, KTP dan surat nikah dengan SK PNS atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. (st-12)