SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Kali Mangkir, Sundahyati “Takluk” Dipanggil Kejaksaan

image
Sundahyati

(SIDOARJOterkini)- Setelah dua kali mangkir, mantan Kades Sawotratap  Sundahyati tak bisa mengelak dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (3/7/2015). Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggara desa Sawotratap itu langsung diperiksa.

Kedatangan mantan Kepala Desa (Kades) Sawotratap periode 2008 – 2013 itu untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan uang negara senilai Rp 600 juta.
         

Namun, Sundahyati datang ke kantor kejaksaan yang ada di Jalan Sultan Agung dikawal simpatisannya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Kasi Pidsus Kejaksaan La Ode Muhammad Nusrim menjelaskan, Sundahyati sudah memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, itu merupakan kesempatan penyidik untuk meminta keterangan Sundahyati terkait kasus tersebut.

Penyidik masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sundahyati. Pasalnya, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, penyidik belum selesai meminta keterangan Sundahyati.

Nusrim mengaku, akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk Sundahyati. “Masih belum selesai hari ini, kemungkinan penyidik akan panggil tersangka lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Penyidi menarget akhir Agustus ini berkas tersangka sudah bisa diselesaikan dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red). Sedangkan materi pemeriksaan itu, Nusrim mengaku pemeriksaan itu seputar kegiatan tersangka dalam dugaan penyimpangan pembangunan 20 kios dengan menggunakan anggaran desa senilai Rp 536 juta.

Kios itu seharusnya dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD), namun kenyataannya tersangka membangun di atas lahan lain.
Tersangka tetap kukuh, jika tidak ada penyimpangan atau kesalahan dalam pembangunan kios itu, karena kiosnya ada.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Namun, penyidik tetap akan melanjutkan pemeriksaan. Bahkan, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan dugaan korupsi lain yang juga dilakukan tersangka mulai dari retribusi toko, parkir, dan jenis anggaran desa lainnya. “Pemeriksaan belum selesai. Karena, masihg banyak yang penyidik perlu dalami lagi,” pungkas Nusrim.(st-12)