SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Dinkes Kurang Sosialisasi Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui

Ilustrasi
Ilustrasi

(SIDOARJOterkini)-Selama ini Pemkab Sidoarjo terkesan tidak peduli atas fasilitas untuk ibu menyusui (laktasi). Bahkan, selama lima tahun terakhir kantor instansi di pemkab tidak dilengkapi ruang laktasi.

Karena itu, Pansus Perbaikan Gizi dan ASI DPRD Sidoarjo kaget karena Pemkab Sidoarjo kurang peduli ibu menyusi. Hal ini dibuktikan minimnya ruang menyusui atau laktasi.

Banyak fasilitas umum yang masih belum dilengkapi dengan ruangan bagi para ibu menyusui. Selama ini Dinas Kesehatan (Dinkes) kurang sosialisasi penyediasn ruangan laktasi di fasilitas umum dan mal.

Padahal, amanat PP 33 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Bayi dan Ibu Menyusui, fasilitas umum dan mal serta pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang laktasi. Jika tidak mengikuti aturan itu, ijinnya bisa dicabut.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Anggota Pansus Perlindungan Gizi dan ASI, Imam Supi’I mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan rancangan perda perbaikan gizi dan pemberian ASI eksklusif. Salah satu poin dalam perda tersebut nantinya yakni mewajibkan setiap kantor atau fasilitas umum menyediakan ruang menyusui. “Saat ini tidak ada perda yang mengatur tentang penyediaan ruang menyusui,” katanya, Kamis (5/11/2015)

Dalam kunjungan kerja ke Yogyakarta, pansus perda perbaikan gizi dan pemberian ASI eksklusif sudah melihat banyak ketersediaan ruang menyusui. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Politisi PDIP ini menambahkan, dalam kunjungannya ke sejumlah kantor perbankan dan pabrik di Sidoarjo, himbauan tentang adanya ruang menyusui masih belum ada. Padahal, mereka menyambut baik dengan adanya kewajiban menyediakan tempat menyusui. “Tinggal aturannya melalui perda yang harus ditegakkan. Semua instansi sudah welcome,” tegasnya.

Mahmud, juga anggota Pansus Perbaikan Gizi dan ASI menambahkan, jika perda perbaikan gizi dan pemberian ASI eksklusif sudah ada, maka penyediaan ruang menyusui harus segera dilakukan. Pemberian sanksi serta pencabutan ijin usaha akan dilakukan jika tidak menaati perda tersebut. “Banyak pabrik belum punya ruang menyusui padahal banyak pekerja wanita yang membutuhkan ruang tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Mahmud menambahkan, tidak semua ibu menyusui bisa memberikan ASI di setiap tempat. Karena itu, ruang menyusui sangat penting dan menjaga privasi bagi ibu dan bayi tersebut.

Ruang laktasi hanya butuh ruang 2×2 meter untuk membuat ruang menyusui. Fasilitasnya pun di antaranya AC serta tempat penyimpanan ASI yang harus disediakan. “Saya mencatat hanya terminal dan beberapa tempat fasilitas kesehatan saja yang menyediakan ruang menyusui,” tandas Mahmud.(st-12)