SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Dinilai Memberatkan Masyarakat, Ketua MTI Jatim Minta Penurunan Tarif Tol Surabaya-gempol

 

Bambang Haryo Soekartono saat memberikan bantuan semen 100 sak ke Musholla Laroibah Desa Bluru Kidul RW 4 RT 2 Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR mengeluarkan keputusan No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol. Dan mulai berlaku sejak 17 Januari 2021.

Keputusan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat Surabaya dan Sidoarjo. Hal ini disampaikan Bambang Haryo Soekartono (BHS) Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur.

Menurutnya, kenaikan tarif tol Surabaya-gempol (surgem) harusnya tidak terjadi. Malahan kalau bisa, diberikan discount. Karena jalan tol surgem melintasi ditengah kota, dan menghasilkan polusi.

“Masyarakat Sidoarjo hanya menerima polusi dari adanya lintasan jalan tol tersebut. Harusnya Jasa Marga dapat membantu masyarakat melalui CSR-nya [Corporite Social Reaponsibility],” Kata Bambang Haryo saat memberikan sumbangan 100 sak semen di Musholla Laroibah Desa Bluru Kidul, RW 4 RT 2, Sidoarjo. Kamis 25 Februari 2021.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Lebih lanjut, BHS yang juga anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra itu menghimbau kepada Pemerintah khususnya Kementerian PUPR untuk mengembalikan tarif tol Surgem seperti semula, kalau perlu bisa lebih murah dari harga yang lalu.

“Kemudian, harus ada perbaikan daripada pelayanan, karena selama ini, pelayanannya hanya begitu-begitu saja. Sidoarjo menginginkan adanya penambahan exit tol. Sekarang masih ada tiga. Sedangkan Surabaya sudah lebih dari lima. Harusnya dengan panjang tol kita yang hampir 30 Km. Exit tolnya ada lima,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kata Mantan DPR RI itu, butuh penambahan overpass. Ia menceritakan semasa menjadi anggota dewan. BHS sudah menargetkan penambahan overpass. Minimal 3 setiap tahun. Buktinya, sampai sekarang masih ada dua overpass.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“MTI Jatim bersama MTI Pusat akan langsung menyampaikan kepada PUPR. Termasuk juga meminta peningkatan kualitas jalan, tidak ada keretakan, sesuai dengan undang-undang jalan tol. Sehingga tidak sampai menganggu terhadap pengguna jalan tol surgem,” ujarnya.

Selain itu, Bambang Haryo menginginkan dan menghimbau kepada Jasa Marga untuk menyediakan space (tempat) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kapasitasnya minimal 500 sampai 1000 Pelaku UMKM.

“UMKM Sidoarjo sangat luar biasa. Ini harus diperhatikan. Caranya dengan menyediakan tempat untuk mereka. Sehingga adanya jalan tol ini ada kemanfaatan bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tarif jalan tol yang mengalami kenaikan sebagai berikut :

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-
Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-

(Pung/cles)