(SIDOARJOterkini) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto menyampaikan terkait adanya penundaan Pilkades serentak di 175 Desa masih belum dibahas.
Padahal, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 10 Agustus 2020 tentang meminta Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk ditunda sampai selesai pelaksanaan Pilkada 2020.
“Pimpinan masih repot, belum dilakukan pembahasan lagi,” Kata Fredik Suharto saat dikonfirmasi, Rabu 12 Agustus 2020.
Fredik yang juga mantan Camat Waru itu menambahkan, untuk pembahasan terkait penundaan Pilkades serentak ini masih diagendakan, jadi belum ada keputusan resmi dari Pemkab Sidoarjo.
“Masih diagendakan untuk dibahas lagi mas,” ujarnya.
Padah sebelumnya, (5/8) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Keputusan Bupati No 188/563/438.1.1.3/2020, yang memuat tentan paksanaan Pilkades Serentak bakal digelar pada Minggu, 20 September 2020.
Namun, pada (10/8) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran Nomor : 141/4528/SJ, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades.
Salah satu alasan penundaan Pilkades ini karena kepala daerah diwajibkan menyukseskan pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan diwilayah masing-masing (pung/cles).