SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Dinas Perkim Sidoarjo Kesulitan Tertibkan Pengembang Perumahan Yang Tak Menyerahkan Fasum atau Fasos

 

(SIDOARJOterkini) – Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo kesulitan mendata pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU atau Prasarana, sarana dan Utilitas umum.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Sidoarjo, Juniyanti mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap 500 pengembang yang beroperasi di Sidoarjo.

“Dari data tersebut baru dapat di pilah, mana yang sudah menyerahkan PSU dan yang belum. Termasuk yang masih aktif atau tidak,” Katanya saat ditemui usai hearing bersama Komisi A, di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo. Rabu 6 Januari 2021.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Selama ini, Juniyanti mengakui, jika pihak tim bagian monitoring dan evaluasi kurang terjun kelapangan. Sehingga belum dapat memastikan mana saja perumahan yang sudah siap atau waktunya menyerahkan fasum dan fasos-nya kepada Pemkab Sidoarjo.

“Saat ini, dari 83 pengembang perumahan di Sidoarjo yang sudah menyerahkan (PSU), baru 59 pengembang saja yang sudah masuk dalam aset daerah Sidoarjo,” jelasnya.

Juniyanti mengaku, pihaknya masih menunggu akta pelepasan aset untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 24 pengembang tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Setelah akta itu dia dapatkan, baru aset tersebut bisa dibalik nama menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo.

“Karena yang 59 ini saja juga awalnya menyisakan banyak PR (pekerjaan rumah) bagi kami. Mulai dari aktanya hingga pengembang yang sudah tidak tahu di mana keberadaannya. Ini kami semua yang ngurus,” pungkasnya.

Ditanya mengenai kewenangan pemerintah daerah bisa mengambil alih aset secara sepihak milik pengembang yang tertuang dalam Perda 16/2017, Juni mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan tindakan sejauh itu.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Menurutnya, untuk dapat melakukan pengambilan sepihak itu, harus memenuhi unsur penelantaran wilayah perumahan oleh pihak pengembang. Untuk masuk dalam kategori ini menurutnya perlu verifikasi beberapa pihak.

“Kami sudah pernah bersurat ke Kemenkumham, apakah pengembang A katakanlah, sudah pailid atau tidak, lalu pada asosiasi pengembang juga. Tapi memang sejauh ini kami belum mengambil tindakan itu karena banyak variabel yang harus dipenuhi,” pungkasnya.(pung/cles)