SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Berpura-pura Sakit, Mantan Kades Sawotratap Akhirnya Ditahan

image

Sundahyati semasa menjadi Kades Sawotratap.

*Takut Ditahan, Beri Keterangan Sakit Palsu

(SIDOARJOterkini)- Mantan Kepala Desa (Kades) Sawotratap, Kecamatan Gedangan Sundahyati, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Delta Sidoarjo, Selasa (4/8/2015).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tersangka karena khawatir melarikan diri. Indikasi ini terlihat dari sikap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) senilai Rp 600 juta tahun 2013 itu dengan menghambat penyidikan.

Bukan hanya tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Namun, tersangka diduga menggunakan surat keterangan sakit palsu.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya Sawotratap, Gedangan sekitar pukul 05.30 WIB. Saat dijemput, tersangka sempat menolak dibawa ke Kejaksaan.

Tersangka juga mendebat penyidik yang didampingi polisi. Hingga akhirnya sekitar pukul 09.30 WIB penyidik berhasil membawa tersangka ke Kejaksaan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka langsung dijebloskan ke LP Delta Sidoarjo. “Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri,” ujar Kasi Pidsus Kejari La Ode Muhammad Nusrim.

Apalagi, dalam pemeriksaan Senin (3/8), tersangka membuat surat keterangan sakit yang diduga palsu. Padahal, Senin pagi, tersangka sempat diperiksa penyidik dan kondisinya sehat.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Namun, sore harinya, Abdul Rahman selaku kuasa hukum tersangka datang ke kejaksaan dan menyerahkan surat jika tersangka sedang sakit.”Katanya sakit kepala,” ucap Nusrim.

Dalam surat yang tertera tanda tangan salah satu dokter di RS Siti Hajar itu juga menjelaskan jika tersangka itu sakit. Dijelaskan juga jika tersangka tidak bisa menjalani pemeriksaan.

Penyidik curiga dan mengecek ke RS Siti Hajar. Ternyata surat itu palsu. Dari pengakuan dokter, tersangka dan kuasa hukum meminta surat keterangan sakit saja.

Berdasarkan pengakuan dokter itu, penyidik pidana khusus menyakini jika tersangka dengan sengaja melakukan perbuatan itu. Kajari Undang Mugopal langsung memerintahkan agar tersangka ditahan.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Sebelum ditahan, Sundahyati juga sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik. “Tersangka juga mangkir dua kali saat kita panggil,” pungkas Nusrim.

Tersangka diduga melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sewaktu menjabat sebagai Kades periode 2008 – 2013 silam.

Yakni, dalam pembangunan 20 kios, Sundahyati dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunannya dari tanah TKD ke tanah umum. (st-12)