(SIDOARJOterkini) – Seorang nasabah dilaporkan ke pihak berwajib oleh sebuah Koperasi yang beralamatkan di Jalan Brigjen Katamso Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru, lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikan Agunan diduga palsu.
Kajadian ini bermula saat nasabah tersebut mengajukan pinjaman ke Koperasi senilai Rp 200 Juta dengan menggunakan agunan satu unit Mobil Honda CRV beserta BPKBnya. Akad kreditpun disepakati oleh kedua belah pihak dengan ketentuan angsuran dibayar selama 60 kali. Setelah angsuran kedua Pelaku ini tidak membayar angsuran hingga jatuh tempo.
Koperasi yang berada dekat kawasan brebek industri inipun mencurigai terhadap BPKB yang dijadikan agunan tersebut, dan bermaksud melakukan pemeriksaan BPKB tersebut ke kantor Samsat. dan hasilnya diduga BPKB tersebut adalah palsu.
Untuk itulah Koperasi tersebut melaporkan permasalahan dugaan pemalsuan ini ke Mapolresta Sidoarjo.
Salah satu karyawan koperasi Candra saat melaporkan masalah inipun tidak banyak berkomentar.
“Saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk pergi melapor,” singkat Candra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan jika pihaknya yang menangani dugaan kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Ya, kasus ini tengah kita tangani,”singkat Harris.
Kini pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.(cles)