SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Didemo Ratusan Buruh, Ketua DPRD Sidoarjo Sepakat Menolak Omnibus Law

 

H. Usman Ketua DPRD Sidoarjo Menemui Masa Buruh Yang Menolak Omnibus law

(SIDOARJOterkini) – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman menyambut baik aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja di kota delta yang menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law.

“Kami memahami kegalauan dari para serikat pekerja, dan kami siap mengirim aspirasi penolakan ini kepada si pembuat undang-undang,” Kata Usman saat menemui massa aksi di depan Kantor DPRD Sidoarjo, Selasa 6 Oktober 2020.

Kemarin, kata Usman, menceritakan bahwa sudah ada kesepakatan antara forkopimda dengan serikat pekerja di Sidoarjo. Salah satu poinnya adalah tentang penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Kemarin malem ada 4 poin kesepakatan, salah satunya menolak UU Cipta Kerja, dan surat penolakannya sudah kami kirim,” jelasnya.

Politisi dari PKB itu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan apapun, sebab UU Cipta Kerja itu kewenangan dari pusat.

“Kami ya hanya sebatas menampung dan menyampaikan aspirasi dari para pekerja di Sidoarjo. Dan kami mengapresiasi aksi massa hari ini berjalan dengan damai dan tetap protokol kesehatan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratusan massa aksi dari serikat pekerja di Sidoarjo mendatangi kantor DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan aspirasi menolak disahkannya Omnibus law.

Choirul Anam dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FS PMI) mengatakan para serikat pekerja ini fokus menyoroti terkait ketenagakerjaan, sebab, menurutnya, karena memang hampir semua pasal merugikan pekerja.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Dalam draf tentang ketenagakerjaan itu yang sangat merugikan pekerja ialah tentang pesangon yang nilai santunannya diturunkan.

Kemudian, sistem pengupahan, kalau saat ini menggunakan UMK dan UMSK. Tapi dalam Omnibus law itu semua dihapus, nanti pengupahannya Upah Minimum padat karya.

“Dan yang lebih ngeri lagi upah dengan kesepakatan, dan dihapusnya waktu cuti, jadi sudah tidak bisa lagi mengambil cuti, melahirkan, melaksanakan ibadah,”pungkasnya. (Pung/cles)