SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Di Tengah Pandemi, Pemkab Sidoarjo Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga Tahun 2020

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak yang belum/terlambat melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2020.

Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap sembilan jenis pajak daerah diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Merupakan bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap dampak ekonomi akibat virus Corona,”ungkap Ari.

Dipaparkan Ari Suryono, adapun sembilan jenis pajak daerah adalah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

“Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebagaimana diatur dengan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/498/438.1.1.3/2021 Tanggal 29 Juli 2021. Besaran sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk paling lama 24 bulan atau setinggi-tingginya sebesar 48% (empat puluh delapan per seratus),”jelasnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Diharapkan dengan adanya penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bisa meringankan beban dunia usaha dan masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 serta mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan pembangunan daerah mengingat penerimaan pajak daerah sampai dengan saat ini baru mencapai 55,53% atau Rp 529.759.332.217,00 dari target APBD 2021 sebesar Rp 953.962.000.000,00.(st-12/cles)