
SIDOARJO-Tidak diperbolehkannya pemkab menganggarkan dana siap pakai untuk bencana bakal blunder. Pasalnya akan menghambat penanganan bencana.
Ketika ada bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus mengajukan dulu dana darurat ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) tidak bisa langsung. “Nantinya kalau ada bencana BPBD tidak bisa langsung mengeluarkan anggaran,” keluh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Khulaim Junaidi, Sabtu (7/6/2014).
Khulaim menguraikan, jika di BPBD ada dana siaga untuk bencana sewaktu-waktu bisa dikeluarkan kalau terjadi bencana. Untuk itulah, dalam Perda Penanganan Bencana Daerah dicantumkan dana siap bencana.
Kalau ternyata aturannya BPBD tidak diperbolehkan menganggarkan dana siap bencana, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun, dikhawatirkan ketika ada bencana akan banyak keluhan dari korban bencana.
Biasanya keluhan itu disampaikan ke Dewan. “Gunanya dana siap bencana itu agar bisa segera menangani bencana,” tegas politisi asal PAN tersebut.
Menurut Khulaim, salah satunya dibuat Perda Penanganan Bencana Daerah itu untuk mengakomodasi keperluan penanganan bencana.
Karena, Sidoarjo termasuk daerah yang tergolong rawan terjadinya bencana. (st-12)