SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dewan Kaget Kenapa Izin Tempat Karaoke Pop City Bisa Keluar

IMG_20160627_193743_885
(SIDOARJOterkini)- Kenapa izin tempat karaoke Pop City di Jl Letjen Suprapto, Kecamatan Waru bisa keluar. Hal itulah yang membuat kalangan dewan kaget.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Kusman mengatakan, pada 2015 Komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab tidak mengeluarkan izin baru untuk tempat karaoke. Rekomendasi tersebut berlaku hingga Pemkab Sidoarjo bisa menata keberadaan tempat karaoke yang saat ini sudah ada. “Untuk tempat karaoke Pop City, Tambakrejo akan kita lihat dulu apakah masuk izin lama atau baru,” ujarnya.

BACA JUGA :  Refleksi Maulid Nabi, WBP Rutan Perempuan Surabaya Teladani Akhlak Rasulullah
BACA JUGA :  Wabup Sidoarjo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Kletek Taman

Politisi PKS tersebut mengungkapkan, jika masuk izin lama makan nantinya dinas terkait akan dipanggil agar keberadaan tempat karaoke tidak meresahkan warga setempat. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu keluhan serta meminta pertimbangan dari BPPT,” tandas Kusman.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan DLHK Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai Pekauman

Terpisah, Kepala BPPT Sidoarrjo Achmad Zaini mengaku belum mengetahui detail tentang berdirinya tempat karaoke tersebut. “Saya ceknya dulu data-datanya terkait tempat karaoke itu,” ujarnya.(st-12)