(SIDOARJOterkini)- Kenapa izin tempat karaoke Pop City di Jl Letjen Suprapto, Kecamatan Waru bisa keluar. Hal itulah yang membuat kalangan dewan kaget.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Kusman mengatakan, pada 2015 Komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab tidak mengeluarkan izin baru untuk tempat karaoke. Rekomendasi tersebut berlaku hingga Pemkab Sidoarjo bisa menata keberadaan tempat karaoke yang saat ini sudah ada. “Untuk tempat karaoke Pop City, Tambakrejo akan kita lihat dulu apakah masuk izin lama atau baru,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut mengungkapkan, jika masuk izin lama makan nantinya dinas terkait akan dipanggil agar keberadaan tempat karaoke tidak meresahkan warga setempat. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu keluhan serta meminta pertimbangan dari BPPT,” tandas Kusman.
Terpisah, Kepala BPPT Sidoarrjo Achmad Zaini mengaku belum mengetahui detail tentang berdirinya tempat karaoke tersebut. “Saya ceknya dulu data-datanya terkait tempat karaoke itu,” ujarnya.(st-12)