SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Dewan Jaminkan SK, Sekwan Angkat Tangan

 

Proses pengambilan sumpah pelantikan anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019
Proses pengambilan sumpah pelantikan anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019

(SIDOARJOterkini)- Sekretariat DPRD Sidoarjo tidak ikut campur terkait pinjaman anggota dewan ke bank dengan jaminan SK. Namun, untuk angsuran tia bulannya memang dipotong dari gaji dewan oleh pihak bank langsung ke bendahara.

Sekretaris DPRD Sidoarjo Endang Soesijanti mengatakan soal pinjam meminjam uang ke bank dengan agunan SK itu urusan pribadi sewan. “Saya malah tahu ketika pihak bank datang ke sekretariat dan mendapat mandat untuk mengambil uang angsuran potong gaji dewan,” ujarnya.

Endang menambahkan, saat gaji pertama diterima anggota dewan awal September ini memang sudah ada beberapa yang dipotong oleh bank. Ada anggota dewan yang pinjam uang ke Bank Delta Artha dan Bank Jatim.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Lalu bagaimana jika ada anggota dewan yang karena sesuatu hal tidak menjabat lagi sebagai wakil rakyat?, Endang mengaku itu urusan anggota dewan dengan pihak bank. Kendati demikian, biasanya dia memberitahukan ke pihak bank jika yang bersangkutan susah tidak mendapat hak gaji sebagai anggota dewan.

Pada periode anggota DPRD Sidoarjo sebelumnya, ada satu anggota dewan yang karena sesuatu hal akhirnya diberhentikan. Disisi lain dia mempunyai tanggungan ke bank yang harus dilunasi. “Kala itu saya memberitahu pihak bank jika yang bersangkutan tidak lagi mendapat gaji dan hak lainnya sebagai anggota dewan,” papar Endang.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Selanjutnya, anggota dewan yang diberhentikan langsung berhubungan dengan pihak bank untuk membayar pinjaman. Lain halnya dengan anggota dewan yang meninggal dunia, karena pinjamannya diasuransikan, maka tidak harus meneruskan.

Endang mengaku pernah berkoordinasi dengan pihak Bank Jatim terkait masalah itu. Jika anggota dewan diberhentikan, langsung berurusan dengan bank. “Penjelasan dari pihak bank pinjaman anggota dewan itu diasuransikan, kalau meninggal dunia ya ada asuransinya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, setelah mendapat SK, anggota DPRD Sidoarjo ramai-ramai menjaminkan SK-nya sebagai agunan di bank untuk meminjam uang. Bahkan, pinjaman yang diperolh bisa mencapai Rp 500 juta yang diangsur selama lima tahun.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo Tri Udjiarti mengatakan, memberikan pinjaman ke anggota dewan itu sudah ada mekanismenya. Oleh karena itu, pihaknya membuka lebar-lebar kepada anggota dewan yang ingin pinjam uang dengan agunan SK.

Untuk angsuran, lanjut Tri Udjiarti memang langsung dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan. Tentunya dia tidak berharap adanya anggota dewan yang berhalangan tetap atau diberhentikan. “Untuk pinjaman itu kan sudah ada aturannya. Jadi kita sudah mempertimbangkan segala resikonya,” tandasnya. (st-12)