SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Dewan Dorong Retribusi dari Jasa Pembuangan Limbah Domestik

IMG_20160407_153718_518

Aditya Nindyatman
Aditya Nindyatman

(SIDOARJOterkini)- Dengan dibahasnya Raperda Pengolahan Limbah Domestik (PLD), DPRD Sidoarjo tidak hanya berharal nantinya bisa mengurangi pencemaran lingkungan. Namun, lebih dari itu bisa menghasilkan pendapatan dari sisi retribusi.

Pasalnya, dalam Raperda PLD itu juga akan diatur retribusi untuk jasa pengelolaan limbah domestik. Terutama untuk jasa pembuangan tinja yang selama ini belum diatur melalui Perda.

Ketua Pansus Raperda PLD DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman mengatakan dari sisi pendapatan, Perda PLD bisa mengatur retribusi pengolahan limbah domestik. “Termasuk di dalam Perda PLD, nantinya limbah domestik dibuang di tempat yang disediakan. Dan pengusaha jasa pembuangan limbah domestik terutama tinja dikenakan retribusi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Sedangkan untuk menunjang Perda PLD itu, lanjut Aditya, pihaknya meminta agar setiap kecamatan dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah domestik. Hal ini dilakukan agar, limbah domestik tidak mencemari sungai dan lingkungan.

Politisi PKS tersebut menjelaskan, dalam Perda PLD itu salah satunya mengatur pembuangan limbah domestik. Artinya, limbah rumah tangga, usaha, home industri sampai limbah perusahaan tidak boleh dibuang di saluran irigasi atau sungai.

Termasuk limbah tinja, juga tidak boleh dibuang sembarangan. Dan, di Perda itu juga diatur terkait jasa penyedot tinja dan limbah domestik. “Termasuk tinja itu tidak boleh dibuang sembarangan. Nanti akan diatur dalam Perda itu, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha jasa penyedot tinja,” tandas Aditya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Demikian pula dengan warga yang masih menggunakan jamban helikopter diatas sungai juga akan ditertibkan. Tentunya pemerintah juga harus menyediakan sanitasi yang layak untuk warga.

Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo, ada sekitar 40 persen penduduk yang masih menggunakan sanitasi tidak layak. Diantaranya adalah jamban helikopter.

Dari data Bappeda pula diketahui jika ada 147 ribu jiwa atau 30 ribu rumah yang tidak punya tidak punya sanitasi layak. “Pemkab sudah menyediakan
Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Jabon,” pungkas Aditya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Di Perda PLD ini juga akan diatur sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta bagi yang melanggar.

Perda PLD ini sebagai payung hukum untuk pengolahan limbah domestik. Artinya, bagaimana meminimalisir limbah yang dihasilkan, kemudian dikelola agar tidak mencemari lingkungan.

Selama ini pembuangan tinja belum bisa dideteksi dibuang dimana. Namun dengan adanya Perda PLD ini, akan lebih tertib. (st-12/adv)