SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Dewan Akan Sidak Perumahan Yang Tidak Menyediakan Fasum dan Fasos

Komisi C saat hearing dengan warga KNV Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti banyaknya perumahan yang tidak menyediakan fasilitas sosial, fasilitas umum dan tempat pemakaman.

Padahal dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyediaan sarana, prasarana dan utilitas di kawasan perumahan, dijelaskan setiap pengembang wajib menyediakan sarana, prasarana dan utilitas, temasuk tempat pemakaman.

Suyarno Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa persoalan fasos dan fasum di perumahan banyak yang belum terpenuhi. Para pengembang cendrung mengabaikan.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

“Dalam perda diatas sudah jelas, bahwa pengembang wajib menyediakan fasum maupun fasos. Kemudian setelah satu tahun aset Fasum dan Fasos tersebut di serahkan kepada pemda, tapi kenyataannya masih banyak pengembang yang nakal,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Sidoarjo. Rabu 23 September 2020.

Persoalan perumahan di Sidoarjo kembali dibahas, setelah Komisi C hearing dengan Pengembang Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo dan masyarakat setempat terkait penyediaan fasilitas pemakaman.

Nah, untuk itu, tambah suyarno, kalau memang developer sudah melaksanakan pembangunan perumahan sesuai dengan regulasi, maka tidak mungkin menimbulkan masalah apapun.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

“Kalau perda ini ditegakan maka, tidak akan lagi masalah. Sekarang titik poinnya ada di eksekutif, berani tidak menegakan perda?,” Ungkap Politisi dari PDI Perjuangan itu.

Sementara, Anang Siswandoko Wakil Ketua Komisi C juga tidak ketinggalan. Menurutnya dengan adanya aduan dari masyarakat ini, merupakan pintu gerbang untuk legislatif mengungkap semua permasalahan perumahan di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Karena, menurut Anang sampai saat ini, eksekutif belum memberikan data apapun terkait pengembang yang melanggar perda.

“Belum, kami belum menerima data apapun, perihal pelanggaran perumahan,” jelasnya.

Ketua Fraksi Gerindra itu menambahkan, setelah ini, ia akan menagih data ke eksekutif terkait perumahan yang melakukan pelanggaran, baru setelah itu ia akan melakukan sidak.

“Kalau memang ketika yang melanggar perda itu ada sanksi pidana, maka akan kami laporkan, karena kita memang sebagai pengawas,” pungkasnya. (pung/cles)