SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Desa Lumpur Tak Dapat Anggaran Rp 1Miliar

 

Desa-desa yang terendam lumpur tinggal kenangan. hanya hamparan lumpur yang terlihat
Desa-desa yang terendam lumpur tinggal kenangan. hanya hamparan lumpur yang terlihat

SIDOARJO- Desa-desa yang sudah terendam lumpur tidak akan mendapat anggaran Rp 1 miliar yang akan mulai diberikan tahun 2015.  Secara administrasi, desa-desa yang terendam lumpur masih ada. Namun, untuk kegiatan pembangunan di desa lumpur sudah tidak ada sama sekali.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan, karena sudah tidak ada kegiatan pembangunan, desa-desa yang terendam lumpur tidak akan mendapat anggaran Rp 1 miliar. “Untuk desa yang terendam lumpur, secara administrasi kepala desa dan perangkat lainnya masih ada. Tapi sudah tidak ada kegiatan pembangunan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

Padahal, lanjut Warih, tahun 2015 nanti, tiap desa bakal mendapat anggaran Rp 1 miliar setelah diberlakukannya Undang-undang desa. Untuk desa-desa yang terendam lumpur secara administrasi harus dihapus atau digabung ke desa lainnya.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Ada dua desa dan dua kelurahan yang secara geografis tidak ada penghuninya. Yaitu, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Sedangkan dua kelurahan, yaitu Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.

Meski saat ini empat wilayah itu sudah tidak ada penghuninya, namun untuk urusan administrasi masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

Untuk dana alokasi desa yang terendam lumpur memang sudah tidak ada. Namun, keberadaan perangkat desa seperti kepala desa masih diperlukan untuk kepentingan administrasi ganti rugi. Sejauh ini, warga di empat wilayah itu masih banyak yang ber-KTP wilayah itu meskipun sudah pindah ke daerah lain. (st-12)