SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Demi Proyek BTS, Pemkab Bangun Halte Diatas Trotoar

image

Halte bus yang dibangun diataa trotoar Jalan Pahlawan, Sidoarjo

Pemkab Langgar Perda Pemanfaatan Bagian Jalan

(SIDOARJOterkini)- Demi proyek Bus Trans Sidoarjo (BTS) bantuan pemerintah pusat membuat Pemkab Sidoarjo gelap mata. Bahkan, Perda Pemanfaatan Bagian Jalan yang dibuat sendiri diabaikan.

Yakni, dengan membangun halte diatas trotoar. Padahal, dalam perda pemanfaatan bagiaj jalan trotoar untuk pejalan kaki dan tidak boleh ada bangunan.

Pemkab sama saja memberi contoh buruk kepada masyarakat. Mau membersihkan trotoar dari pedagang, malah membiarkan halte dibangun diatas trotoar.

Ketua Fraksi PKS-Nasdem DPRD Sidoarjo Aditya Nindyarman mengatakan aturan yang ditabrak BTS ini adalah UU Nomor 34/2006 tentang Jalan, tepatnya di pasal 34 ayat 4. “Halte dibangun di atas trotoar yang jadi hak pejalan kaki. Jelas sebuah pelanggaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Aditya menyayangkan keberadaan BTS ini malah menuai polemik dan melanggar aturan. Pembangunan halte BTS merupakan konsekuensi dari diterimanya hibah pemerintah pusat kepada Pemkab Sidoarjo dengan membangun beberapa halte.

Politisi yang tergabung dalam Komisi C ini menyimpulkan, setelah melihat lokasi ada  pelanggaran karena mengubah fungsi trotoar menjadi halte khusus BTS. Pelanggaran lain, bus yang berhenti di halte, memakan ruas jalan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

Bukan hanya undang-undang, pendirian halte diatas trotoar itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemanfaatan Badan Jalan. Perda itu baru disahkan tahun lalu, namun Pemkab sudah melanggarnya dengan mengeluarkan ijin pendirian halte tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Berakhir, Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Seluruh Personel

Harusnya Pemkab Sidoarjo tidak langsung menerima hibah 30 unit bus untuk BTS dari pemerintah pusat. Terlebihdulu melihat dampak dan kesiapannya. “Sidoarjo jangan dijadikan “bak sampah”. Semuanya masuk, lihat dulu manfaatnya bagi warga Sidoarjo,” ujar sumber di dewan yang enggan disebut namanya.

Menjadi lucu lagi, untuk bisa mengoperasikan BTS, aturan ditabrak. Seolah-olah pemkab tak peduli atas produk hukum yang dibuatnya.

Setelah ada Perda Pemanfaatan badan jalan, pemkab berencana menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar. “Ini kok malah pemkab yang membangun halte diatas trotoar,” tandasnya.

Meski menabrak perda, Dinas Perhubungan (Dishub) tetap akan mengoperasikan BTS menggunakan halte diatas trotoar bulan ini. Pasalnya, BTS sudah direncanakan sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Joko Santoso yakin peresmian dilakukan setelah pembangunan halte selesai dibangun. “April ini targetnya halte selesai dan kami langsung diresmikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Joko juga membantah pembangunan halte menabrak aturan, terutama UU Nomor 34/2006 tentang Jalan. Pasalnya, halte ini didesign tembus sehingga pejalan kaki bisa dengan mudah melewatinya.

Menurut Joko, halte itu bagian dari trotoar juga. Karena itu dibuat halte tembus. Dengan demikian pejalan kaki bebas melintas melewati halte meski bukan penumpang BTS.

Dia berdalih, BTS adalah program pemerintah pusat yang harus dia realiaasikan. Padahal encana pengoperasian BTS  mendapatkan sorotan.

Jalur BTS, mulai dari Terminal Porong-Sidoarjo kemudian lewat tol menuju Terminal Purabaya. Tarifnya pun sekitar Rp 5000 sekali jalan. (st-12)