(BUDURANterkini) – Supriatun (45), warga Karangmenjangan Gg 6 No 95, Surabaya diringkus oleh Kepolisian Sektor Buduran setelah mencuri uang sejumlah Empat juta rupiah di rumah majikan di kawasan Taman Tiara, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kapolsek Buduran Kompol Saibani, mengatakan, penangkapan istri sirih dari Suratno ini diringkus setelah mendapatkan laporan dari Munajat sang majikan, saat pelaku mengaku mencuri uangnya.
“Yang punya rumah curiga dengan uangnya yang ada dialmari tidak ada. Awalnya 1 juta, namun tidak digubris. Baru yang kedua, korban melaporkan dan saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan,” Ujar Kompol Saibani, Kapolsek Buduran saat ditemui wartawan di Polsek Buduran, Selasa (15-03-2016).
Lebih jauh dirinya mengatakan, uang yang ia curi dari rumah majikannya itu disuruh oleh Suratno, Suami sirih Supriatun lantaran orang tuanya sakit. Tidak hanya itu, Supriatun juga di ancam kalau tidak mengambil uang itu, dirinya tidak akan dinikahi secara resmi, bahkan akan ditinggalkan.
“Akibat perbuatannya, Supriatun kami jerat dengan Pasal 362 terkait mengambil barang milik orang lain dengan ancamannya kurungan paling lama 5 tahun,” tandas Saibani.(alf)