SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Demi Suami Siri, PRT Dua Anak ini Curi Uang Majikan

Pelaku saat di Polsek Buduran
Pelaku saat di Polsek Buduran

(BUDURANterkini) – Supriatun (45), warga Karangmenjangan Gg 6 No 95, Surabaya diringkus oleh Kepolisian Sektor Buduran setelah mencuri uang sejumlah Empat juta rupiah di rumah majikan di kawasan Taman Tiara, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kapolsek Buduran Kompol Saibani, mengatakan, penangkapan istri sirih dari Suratno ini diringkus setelah mendapatkan laporan dari Munajat sang majikan, saat pelaku mengaku mencuri uangnya.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

“Yang punya rumah curiga dengan uangnya yang ada dialmari tidak ada. Awalnya 1 juta, namun tidak digubris. Baru yang kedua, korban melaporkan dan saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan,” Ujar Kompol Saibani, Kapolsek Buduran saat ditemui wartawan di Polsek Buduran, Selasa (15-03-2016).

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

Lebih jauh dirinya mengatakan, uang yang ia curi dari rumah majikannya itu disuruh oleh Suratno, Suami sirih Supriatun lantaran orang tuanya sakit. Tidak hanya itu, Supriatun juga di ancam kalau tidak mengambil uang itu, dirinya tidak akan dinikahi secara resmi, bahkan akan ditinggalkan.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Akibat perbuatannya, Supriatun kami jerat dengan Pasal 362 terkait mengambil barang milik orang lain dengan ancamannya kurungan paling lama 5 tahun,” tandas Saibani.(alf)