SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Datangi Kejari Sidoarjo, Korban Mafia Tanah Minta Sertifikat Segera Dikembalikan

 

 

(SIDOARJOterkini) – Miftahur Roiyan korban sekaligus pelapor dalam kasus mafia tanah mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera mengeksekusi pengambilan serta pengembalian sertifikat tanah miliknya dari terlapor Agung Wibowo,

Dikatakan Miftahur Roiyan, dirinya menuntut agar supaya sertifikat tanah miliknya dikembalikan dengan sesegera mungkin. Ia mengatakan bahwa putusan MA yang sudah sah menjadi landasan penting untuk pihak Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi atas kasusnya tersebut.

“Kami menuntut sertifikat tanah segera dikembalikan ke pemilik, karena amar putusan dari MA yang sudah inkrah dan sah itu sudah harus dijalankan. Kita tidak butuh janji-janji tapi harus ada bukti yang otentik untuk menyerahkan sertifikat itu kepada kami. Sehingga putusan itu berjalan sesuai dengan prosedur tidak hanya dibolak-balik atau diputar-putar oleh mereka,” jelas Roiyan saat ditemui didepan Kejari Sidoarjo, Rabu 13 April 2022.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Dirinya menjelaskan jika dalam gelaran aksi damai yang digelar di depan Kejari Sidoarjo siang tadi, sedikitnya ada tiga sertifikat atas nama dirinya dan Elok Wahibah yang sedang ia perjuangkan. Ia juga menuturkan bahwa hasil pertemuannya dengan pihak Kejari Sidoarjo belum bisa menentukan kapan eksekusi dilaksanakan.

“Hasil dari pertemuan kami dengan kejaksaan bahwa mereka berjanji akan menyerahkan sertifikat tersebut. Belum tau untuk kapannya, tapi mereka kabarnya akan membuat tim khusus. Tapi kita tidak butuh janji-janji tapi menagih bukti,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, jika M Roiyah melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain perkara pidana, persoalan objek tanah seluas 98,650 meter persegi itu juga diproses ke ranah perdata.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sementara itu Rusman Hidayat Kuasa hukum M. Roiyan menambahkan bahwa dirinya bersama dengan kliennya tidak ingin ekseskusi tersebut berjalan lama. Ia menegaskan akan mendesak agar Kejari segera melakukan eksekusi itu, karena menurutnya dengan alasan tersangkut dengan perkara yang lain adalah soal lain yang tidak perlu disangkut-pautkan.

“Kami minta agar dilaksanakan hari ini, tapi mereka pihak kejaksaan kami hargai membentuk tim melakukan kajian. Kami mengharapkan besok atau selambat-lambatnya lusa bisa kita terima untk eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut dan diserahkan ke M Roiyan dan Elok Wahibah,” tuturnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama memaparkan bahwa dalam gelaran aksi damai tadi, Kejari Sidoarjo menerima perwakilan yang diajak untuk berdialog yakni M Roiyan dan didampingi oleh kuasa Hukumnya.

“Intinya dari kami menyampaikan bahwa tim jaksa eksekutor akan segera melaksanakan putusan yang dimaksud sesuai dengan bunyi amar putusan Mahkamah Agung (MA),” terang Raka.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Lebih lanjut, terkait disinggung soal putusan MA yang sudah turun sejak bulan Januari 2022 oleh kuasa hukum Roiyan, Raka menyampaikan jika terkadang keputusan lengkap dari MA terkadang telambat didistribusikan ke daerah. Kejari menunggu keputusan lengkap karena hal itu menjadi dasar Jaksa eksekutor dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tugasnya.

“Jadi kadang-kadang sejak dibacakan putusan yang dimaksud sampai diterimanya di kita ada jeda waktu, sehingga kami perlu untuk mengambil sikap terhadap putusan yang dimaksud. Yang jelas kalau kami jaksa penuntut umum belum melaksanakan putusan kemungkinan baru petikannya, belum putusan lengkapnya. Karena kalau putusan itu lebih lengkap bunyinya,” tandasnya.(cles)