SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Dari 22 Rumah Karaoke di Sidoarjo Hanya 3 yang Izinnya Lengkap

Hearing rumah karaoke yang dihadiri perwakilan fraksi-fraksi di dewan
Hearing rumah karaoke yang dihadiri perwakilan fraksi-fraksi di dewan

(SIDOARJOterkini)- Kabid Perizinan Khusus Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Hendri Pasulu menjelaskan bahwa sejak adanya Peraturan Bupati no 38. Tahun 2012 tentang pelimpanhan kewenangan dari Dinas pariwisata ke BPPT untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hingga saat ini masih ada 3 rumah hiburan “karaoke” yang sedang proses perizinannya. Sedangkan masa berlaku TDUP sendiri hanya 3 tahun.

Menurutnya, dengan pelimpahan ini, pihaknya belum mengetahui secara betul proses perizinan rumah karaoke yang lainnya. “Apakah tidak ada izinnya atau izinnya sudah mati,” ujar Hendri

“Berdasarkan data yang diberikan disparta ke kami, jumlahnya sekitar 22 rumah karaoke. Hanya saja masih ada 3 yang sedang proses TDUP. Bisa jadi yang lainya perijinannya tidak lengkap atau masa berlakunya habis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Hendri menjelaskan, dalam proses perizinan sudah jelas bahwa pengusaha yang hendak mengajukan izin rumah hiburan ada rambu-rambu yang harus di perhatikan. Salah satunya yang ada dalam draft adalah tidak menyediakan miras dan pemandu lagu. “Jika dilapangan terjadi hal seperti itu, berarti ada yang salah dengan implementasi pengusaha saat membuka rumah hiburan,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Dinas pariwisata, Mulyadi, dalam administrasinya juga sudah tertera rambu rambu larangan dalam pendirian rumah hiburan. “Termasuk jam operasionalnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sedangkan Kasatpol PP Sidoarjo, Mulyawan juga mengaku belum mengetahui adanya miras dan Pemandu lagu yang ada di beberapa rumah karaoke. Terlepas dari itu, pihaknya juga menunggu kewenangan dari dinas terkait.

Pembinaan dan pengawasan rumah karaoke berada di bawah kewenangan dinas terkait.
“Bisa dikasih teguran, atau bisa minta bantuan ke kami dengan mengirimkan surat untuk dilakukan penindakan. Karena wewenang masih berada di dinas terkait. Terus terang saya sendiri belum tahu kalau ada miras dan pemandu lagu,” katanya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Mulyawan mengaku sudah beberapa kali melakukan razia. Namun tidak ditemukan hal itu. Dengan adanya masukan masukan dari GP Ansor, pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Dalam hearing itu selain dihadiri instansi terkait juga dihadiri perwakilan fraksi-fraksi di dewan. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan minta agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol diperketat. “Kan sudah ada aturannya. Jadi yang boleh menjual minuman beralkohol itu seperti di hotel itupun golongannya sudah diatur.(st-12)