SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks

Dapat Jatah Kelas 2, Dewan Tolak Diikutkan BPJS

image

SIDOARJO- Beberapa anggota DPRD Sidoarjo menolak jika asuransi kesehatan yang mereka terima diikutkan BPJS. Sebab, jika ikut BPJS premi yang akan diterima masuk golongan kelas 2.

Jika ini dilakukan, wakil rakyat ini tak ubahnya seperti rakyat jelata yang ikut BPJS dan ketika sakit mendapat jatah rawat inap di kelas 2.  Padahal, selama ini ketika asuransi kesehatan ditangani pihak ketiga, mereka mendapat jatah kelas paviliun jika rawat inap.

Ketua Fraksi Golkar-PKNU DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan,  anggota dewan itu harus mendapat perhatian lebih terkait kesehatan.  Jika dewan diikutkan BPJS, premi yang diterima minimal kelas 1. Artinya, jika ada anggota dewan atau anak istrinya yang sakit mendapat pelayanan lebih. Mulai dari kamar inap maupun obat dan pelayanan kesehatan lainnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Bahkan, kalangan dewan mau membayar lebih agar bisa diikutkan premi BPJS kelas 1. “Pengalaman selama ini, ketika ikut asuransi pihak ketiga tidak semua biaya kesehatan ditanggung,” jelas Warih.

Untuk itulah, jika dewan akan diikutkan BPJS harus penuh. Artinya, pelayanan kesehatan harus menyeluruh dan tidak dibatasi. “Maksud kita kalau diikutkan BPJS jangan setengah-setengah. Semua keperluan kesehatan dewan harus ditanggung, tidak apa-apa kita bayar lebih,” tandas anggota dewan lainnya

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Anggota DPRD Sidoarjo bakal diikutkan asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Hal ini didasarkan pada Permendagri no 37 tahun 2014, tentang pedoman penyusunan APBD 2015.

Untuk BPJS kesehatan, premi yang dibayarkan anggota dewan sebesar 5 persen. Sebesar 2 persen akan dipotongkan dari pendapatan dewan, dan 3 persen subsidi dari Sekretariat Dewan.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Bukan hanya BPJS kesehatan, dewan juga akan diberi BPJS ketenagakerjaan yang terbagi menjadi dua. Yaitu untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

Premi yang harus dibayar untukjaminan kecelakaan 0,24 x gaji yang diterima tiap bulan. Sedangkan untuk jaminan kematian 0,30x gaji yang diterima tiap bulan.

Untuk BPJS kesehatan, nantinya tiap anggota dewan akan dipotong Rp 90 ribu perbulan dari pendapatannya. Sedangkan saat ini, semua biaya asuransi ditanggung oleh Sekretariat Dewan. (st-12)