
SIDOARJOterkini – Komandan Koramil 0816/08 Jabon Kapten Kapten Inf M Nuri bersama anggota Forkopimka Jabon menghadiri pelantikan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Panggreh Kecamatan Jabon, Jumat (08/3).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Camat Jabon Dedik Irwanto S.Sos dan dihadiri Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf M Nuri, Kapolsek Jabon AKP Sugiono, Kepala KUA Jabon bpk Samsul Hidayat, Babinsa Serma Dwi Suparyanto, Babinkamtibmas Aiptu Syafudin, Kepala Desa Panggreh serta anggota BPD dan tamu undangan lainnya.
Serma Dwi Suparyanto mewakili Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf M Nuri mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik Akhmad Sodikin, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Anggota BPD yang baru dilantik semoga bisa bekerjasama dengan kepala Desa Panggreh demi pelaksanaan pembangunan serta memajukan SDM masyarakat Desa Panggreh,”ucapnya.
Camat Jabon Dedik Irwanto mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin diperkuat sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa.Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa . Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada peraturan desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Camat Jabon.(cles)
