SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Dandim 0816 Sidoarjo Hadiri Peresmian 20 Rumah Restorative Justice

 

(SIDOARJOterkini) – Sebanyak 20 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo digandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai rumah restorative justice. Rumah restorative justice sendiri merupakan tempat mediasi penyelesaian perkara pidana ringan tanpa harus masuk keruang pengadilan.

Rumah restorative justice secara simbolis di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH,MH di kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo, yang dihadiri Senin, (6/6). Forkopimda Sidoarjo hadir dalam peresmian itu. Antara lain Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayahnya. Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani. Kepala desa/kelurahan yang ditempati sebagai rumah restorative justice diminta mendukungnya. Salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan rumah restorative justice.

“Kepada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya RJ (rumah restorative justice) untuk dijaga sehingga efek kebermanfaatannya berjalan baik,”pintanya.

Bupati Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa/kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo akan semakin baik. Keberadaan rumah restorative justice dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat edukasi mengenai hukum.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya,”ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH, MH mengatakan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.

“Dalam restorative justice ini ada upaya bagaimana menyelesaikan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, artinya tanpa dibawa keranah pemeriksaan di pengadilan,”ucapnya.

Kajati Jatim mengatakan konsep restorative justice menitikberatkan pada perdamaian suatu perkara pidana. Bukan lagi pemberian sangsi pidana. Oleh karenannya dalam konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.

“Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah tetapi diupayakan bagaimana bisa menerapkan sehumanisme mungkin penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan,”ucapnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Dalam kesempatan tersebut Kajati Jatim Mia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Sidoarjo. Pasalnya baru Kejari Sidoarjo yang terbanyak di Jawa Timur membentuk rumah restorative justice. Di Kejati Jatim sendiri sudah terdapat 149 rumah restorative justice.

“Ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus, jadi yang pertama di Jawa Timur meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus,”ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor menyampaikan tahun 2022 ini, terdapat 2 perkara yang telah dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo. Dirinya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice. Dengan begitu akan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah over kapasitas penghuninya.

“Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara Narkoba dan juga rehabilitas, saya minta kepada bapak bupati rencana ke depan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna Narkoba, saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna Narkoba,”ucapnya.

Sementara itu Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djati Laksono menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif. Dengan menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas semua.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Alhamdulillah, kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku,”ujar Letkol Inf Masarum Djati Laksono.
.
Disampaikan Dandim 0816 Sidoarjo, rumah restorative justice diluncurkan sebagai salah satu tempat penyelesaian masalah dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan Pidana mengacu menjadi proses dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Serta memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang.” Pungkas Dandim 0816/Sidoarjo.

20 desa/kelurahan Rumah restorative justice yang diresmikan diantaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Simogirang, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Sedati Agung, Desa Keboan Sikep, Desa Siwalan Panji, Desa Kemangsen, Desa Sidomojo, Desa Wedoro, Desa Bringinbendo, Desa Tarik, Desa Lebo dan Kelurahan Sidokumpul dan Kelurahan Tambak Kemerakan. (cles)